Logo Sulselsatu

KPU Makassar Tetapkan 3 Lokasi Penyelenggaraan Kampanye Akbar Pilwalkot

Asrul
Asrul

Kamis, 26 September 2024 15:30

Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing dan Sri Wahyuni menerima berkas perbaikan kandidat Pilwalkot Makassar. Ist
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing dan Sri Wahyuni menerima berkas perbaikan kandidat Pilwalkot Makassar. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan tiga lokasi rapat umum atau kampanye akbar Pilkada serentak 2024.

“Lokasi yang menjadi aset Pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk tempat pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 yakni di Lapangan MNEK Pantai Losari, Lapangan Hertasning atau Emmy Saelan dan Lapangan kompleks BTP (Bumi Tamalanrea Permai),” kata Anggota KPU Makassar Muhammad Abdi Goncing, Kamis (26/9/2024).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1221 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota diteken Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat 24 September 2024.

Baca Juga : Resmi Ditetapkan DPRD Sebagai Wali Kota, Appi Siap Lanjutkan dan Inovasi Program Pembangunan Makassar

Selain lokasi kampanye, aturan titik jalan protokol dan lokasi yang dilarang untuk dipasangi reklame atau alat peraga kampanye juga diatur dalam Surat Keputusan KPU Makassar.

Ada empat jalan protokol yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK) masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Pelarangan APK di jalan tersebut yakni atribut, APK, reklame dalam bentuk spanduk, pamflet, banner, bendera, dan Baliho pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak atau pot tanaman, taman kota.

Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Appi-Aliyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030

“Termasuk dilarang dipasang pada taman lingkungan dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan di tancap,” kata Abdi menegaskan.

Selanjutnya, dilarang merusak fasilitas keindahan kota seperti pot atau bak tanaman. Dilarang merusak fasilitas taman baik tanaman maupun fasilitas taman yang ada.

Sedangkan untuk tahapan kampanye yang diatur sesuai Keputusan KPU Makassar nomor 1330 tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Makassar dimulai 25 September-23 November 2024.

Baca Juga : Menunggu Putusan MK, Munafri Arifuddin Percaya Demokrasi Akan Menang

Metode kampanye yang diatur mulai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga.

Disusul pemasangan iklan di media cetak, media massa dan elektronik, rapat umum (kampanye akbar), kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...