Logo Sulselsatu

KPU Makassar Tetapkan 3 Lokasi Penyelenggaraan Kampanye Akbar Pilwalkot

Asrul
Asrul

Kamis, 26 September 2024 15:30

Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing dan Sri Wahyuni menerima berkas perbaikan kandidat Pilwalkot Makassar. Ist
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing dan Sri Wahyuni menerima berkas perbaikan kandidat Pilwalkot Makassar. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan tiga lokasi rapat umum atau kampanye akbar Pilkada serentak 2024.

“Lokasi yang menjadi aset Pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk tempat pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 yakni di Lapangan MNEK Pantai Losari, Lapangan Hertasning atau Emmy Saelan dan Lapangan kompleks BTP (Bumi Tamalanrea Permai),” kata Anggota KPU Makassar Muhammad Abdi Goncing, Kamis (26/9/2024).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1221 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota diteken Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat 24 September 2024.

Baca Juga : Ingin Buka Usaha Tapi Tak Punya Modal? Program AMAN Solusinya

Selain lokasi kampanye, aturan titik jalan protokol dan lokasi yang dilarang untuk dipasangi reklame atau alat peraga kampanye juga diatur dalam Surat Keputusan KPU Makassar.

Ada empat jalan protokol yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK) masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Pelarangan APK di jalan tersebut yakni atribut, APK, reklame dalam bentuk spanduk, pamflet, banner, bendera, dan Baliho pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak atau pot tanaman, taman kota.

Baca Juga : Punya Program Masuk Akal, Warga Pulau Ramai-ramai Galang Dukungan Untuk Appi-Aliyah

“Termasuk dilarang dipasang pada taman lingkungan dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan di tancap,” kata Abdi menegaskan.

Selanjutnya, dilarang merusak fasilitas keindahan kota seperti pot atau bak tanaman. Dilarang merusak fasilitas taman baik tanaman maupun fasilitas taman yang ada.

Sedangkan untuk tahapan kampanye yang diatur sesuai Keputusan KPU Makassar nomor 1330 tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Makassar dimulai 25 September-23 November 2024.

Baca Juga : Cerita Pilu Warga Pulau Saat Bertemu Appi-Aliyah

Metode kampanye yang diatur mulai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga.

Disusul pemasangan iklan di media cetak, media massa dan elektronik, rapat umum (kampanye akbar), kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Oktober 2024 22:49
VIDEO: Ustadz Maulana Dibonceng Tanpa Helm, Satlantas Makassar Beri Penjelasan
SULSELSATU.com – Sebuah video yang memperlihatkan Ustadz Maulana, pendakwah kondang asal Makassar, dibonceng motor tanpa menggunakan helm, viral di ...
Aneka05 Oktober 2024 21:37
Penanaman Bakau HMJ Jurnalistik, Aksi Nyata Upaya Mitigasi Bencana
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) menggelar Penanaman Bakau sebanyak ...
Video05 Oktober 2024 20:23
VIDEO: Dua Pencuri Gas Elpiji Beraksi di Moncogloe, Beraksi saat Penjaga Toko Tertidur
SULSELSATU.com – Sebuah aksi pencurian terjadi di Toko Mursalin Jaya yang berlokasi di Dusun Ballapati, Desa Moncogloe, Kecamatan Lappara, Kabup...
Politik05 Oktober 2024 19:31
Ramai-ramai Cakada Dukung Andalan Hati, Jubir: Kekuatan Besar Menangkan Pilgub Sulsel 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) punya amunisi...