Logo Sulselsatu

Mobil Tangki Jadi Bahan Kampanye Paslon Pilwali, Tim Lawyer PDAM Makassar Melapor ke Bawaslu

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 10 Oktober 2024 18:49

Tim lawyer PDAM Makassar melapor ke Bawaslu Kota Makassar. Foto: Istimewa.
Tim lawyer PDAM Makassar melapor ke Bawaslu Kota Makassar. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon (paslon) pemilihan wali kota (pilwali) menggunakan foto fasilitas negara milik Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebagai alat peraga kampanye.

Foto tersebut digunakan dalam flyer/banner. Menanggapi hal tersebut, PDAM Makassar memasukkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Tim Lawyer PDAM Makassar menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, FK Unhas Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Anak Gratis

Ketua Tim Lawyer Thansri menyampaikan, PDAM Makassar melaporkan dan memberikan klarifikasi bahwa foto mobil tangki yang dicantumkan dan dipakai dalam flyer salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar tidak memiliki izin mengutip untuk penggunaan foto tersebut.

“Maksud kami melaporkan ini adalah untuk klarifikasi bahwa mobil tangki air PDAM tidak bisa dipergunakan sebagai bahan kampanye karena itu adalah fasilitas milik negara dan PDAM tidak berafiliasi dengan calon manapun dalam Pilkada karena akan melanggar aturan,” ungkapnya.

PDAM Makassar merasa keberatan karena dikhawatirkan membentuk opini publik yang menilai bahwa mereka memihak salah satu calon.

Baca Juga : Makassar Siap Jadi Tuan Rumah HUT Dekranas ke-46, Hadirkan 200 Booth Wastra dan Kriya

Sementara Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap salah satu pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara yang disertakan dalam flyer info dan disebarkan di grup media WhatsApp.

“Tentunya semua laporan akan segera kami tindaklanjuti dan memeriksa apakah ada bentuk pelanggaran didalamnya, kami juga akan memanggil pihak yang dengan sengaja membuat flyer tersebut,” kata Ketua Bawaslu.

Thansri juga menyampaikan kiranya semua paslon untuk berhati-hati dalam memberikan info kepada masyarakat. Apalagi, menyertakan fasilitas negara dalam berkampanye karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 17:33
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Suasana haru mewarnai rangkaian acara lepas sambut Kapolres Bulukumba saat AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., bersama istri, ...
Sulsel04 Agustus 2026 17:32
Mahasiswa KKN Unhas Gandeng KPU Pangkep Edukasi Pemilih Pemula di SMAN 19
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ...
News04 Agustus 2026 17:01
Pelindo Jasa Maritim Dengar Keluhan Pelanggan Lewat Customer Engagement Wilayah 4
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) menggelar Customer Engagement Wilayah 4 sebagai forum untuk mendengarkan kebutuhan dan keluhan pelanggan sekaligus mempe...
Bisnis04 Agustus 2026 16:30
PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel, Produksi Semester I 2026 Hampir 30 Ribu Ton
PT Vale Indonesia Tbk terus memperkuat strategi hilirisasi nikel sekaligus mencatat peningkatan kinerja operasional pada semester pertama 2026....