Logo Sulselsatu

Mobil Tangki Jadi Bahan Kampanye Paslon Pilwali, Tim Lawyer PDAM Makassar Melapor ke Bawaslu

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 10 Oktober 2024 18:49

Tim lawyer PDAM Makassar melapor ke Bawaslu Kota Makassar. Foto: Istimewa.
Tim lawyer PDAM Makassar melapor ke Bawaslu Kota Makassar. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon (paslon) pemilihan wali kota (pilwali) menggunakan foto fasilitas negara milik Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebagai alat peraga kampanye.

Foto tersebut digunakan dalam flyer/banner. Menanggapi hal tersebut, PDAM Makassar memasukkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Tim Lawyer PDAM Makassar menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga : Makassar Leadership Summit 2026 Dorong Makassar Jadi Episentrum Kepemimpinan Indonesia Timur

Ketua Tim Lawyer Thansri menyampaikan, PDAM Makassar melaporkan dan memberikan klarifikasi bahwa foto mobil tangki yang dicantumkan dan dipakai dalam flyer salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar tidak memiliki izin mengutip untuk penggunaan foto tersebut.

“Maksud kami melaporkan ini adalah untuk klarifikasi bahwa mobil tangki air PDAM tidak bisa dipergunakan sebagai bahan kampanye karena itu adalah fasilitas milik negara dan PDAM tidak berafiliasi dengan calon manapun dalam Pilkada karena akan melanggar aturan,” ungkapnya.

PDAM Makassar merasa keberatan karena dikhawatirkan membentuk opini publik yang menilai bahwa mereka memihak salah satu calon.

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, FK Unhas Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Anak Gratis

Sementara Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap salah satu pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara yang disertakan dalam flyer info dan disebarkan di grup media WhatsApp.

“Tentunya semua laporan akan segera kami tindaklanjuti dan memeriksa apakah ada bentuk pelanggaran didalamnya, kami juga akan memanggil pihak yang dengan sengaja membuat flyer tersebut,” kata Ketua Bawaslu.

Thansri juga menyampaikan kiranya semua paslon untuk berhati-hati dalam memberikan info kepada masyarakat. Apalagi, menyertakan fasilitas negara dalam berkampanye karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...