SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon (paslon) pemilihan wali kota (pilwali) menggunakan foto fasilitas negara milik Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebagai alat peraga kampanye.
Foto tersebut digunakan dalam flyer/banner. Menanggapi hal tersebut, PDAM Makassar memasukkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Tim Lawyer PDAM Makassar menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga : BookCabin Travel Fair 2026 Perdana Hadir di Makassar, Ada Flash Sale Tiket hingga Cashback 1 Juta Poin
Ketua Tim Lawyer Thansri menyampaikan, PDAM Makassar melaporkan dan memberikan klarifikasi bahwa foto mobil tangki yang dicantumkan dan dipakai dalam flyer salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar tidak memiliki izin mengutip untuk penggunaan foto tersebut.
“Maksud kami melaporkan ini adalah untuk klarifikasi bahwa mobil tangki air PDAM tidak bisa dipergunakan sebagai bahan kampanye karena itu adalah fasilitas milik negara dan PDAM tidak berafiliasi dengan calon manapun dalam Pilkada karena akan melanggar aturan,” ungkapnya.
PDAM Makassar merasa keberatan karena dikhawatirkan membentuk opini publik yang menilai bahwa mereka memihak salah satu calon.
Baca Juga : Kallafriends Siapkan Polaroid Keliling dan Lucky Spin untuk Pelari di Makassar Half Marathon 2026
Sementara Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap salah satu pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara yang disertakan dalam flyer info dan disebarkan di grup media WhatsApp.
“Tentunya semua laporan akan segera kami tindaklanjuti dan memeriksa apakah ada bentuk pelanggaran didalamnya, kami juga akan memanggil pihak yang dengan sengaja membuat flyer tersebut,” kata Ketua Bawaslu.
Thansri juga menyampaikan kiranya semua paslon untuk berhati-hati dalam memberikan info kepada masyarakat. Apalagi, menyertakan fasilitas negara dalam berkampanye karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar