Logo Sulselsatu

Isu Pemeriksaan HP oleh Pj Wali Kota Makassar Picu Kepanikan di Kalangan RT/RW dan ASN

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 23 Oktober 2024 16:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Isu yang beredar terkait rencana Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang akan memeriksa atau menggeledah HP milik RT/RW dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Makassar telah memicu kegaduhan dan kepanikan.

Isu ini menyebar luas melalui pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp, menyebabkan kekhawatiran di kalangan RT/RW dan ASN, bahkan mendorong mereka keluar dari berbagai grup chat serta menghapus percakapan yang dianggap terkait dengan unsur politik.

Meski hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas isu, sejumlah pihak mendesak agar Pj Wali Kota segera memberikan klarifikasi resmi, termasuk dari advokat senior yang juga Direktur LBH Makassar, Adnan Buyung Azis.

Baca Juga : Silaturahmi di Kepulauan Sangkarrang, Ini Pesan Pj Wali Kota Makassar

Aba, sapaan karib Adnan Buyung Azis meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan penjelasan terkait kebenaran isu ini, mengingat dampaknya yang cukup signifikan bagi lingkungan kerja pemerintahan.

Jika isu ini terbukti benar, sejumlah ahli hukum menilai bahwa tindakan pemeriksaan HP tanpa izin pemiliknya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi.

Penggunaan ponsel pribadi menyimpan berbagai informasi yang bersifat rahasia dan sensitif, sehingga pemeriksaan tanpa persetujuan melanggar hak privasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga : Pj Wali Kota Makassar Komitmen Tangani Masalah Anjal dan Gepeng

“Pemeriksaan HP tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 yang mengatur perlindungan terhadap data pribadi individu. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 30 ayat 1 UU ITE, yang menyatakan bahwa akses terhadap perangkat komunikasi pribadi tanpa persetujuan adalah sebuah tindak pidana,” ungkap Aba, Rabu (23/10/2024).

Menurutnya, tindakan yang kabarnya akan dilakukan Pj Wali Kota Makassar tersebut dapat dikenai sanksi hukum yang tegas apabila dilaksanakan, karena melanggar hak-hak privasi individu yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

“Para ASN dan RT/RW yang merasa dirugikan oleh tindakan ini juga memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian jika merasa privasinya terganggu,” jelas Aba.

Baca Juga : Pengamat: Pj Wali Kota Tak Legowo Terima Pemimpin Terpilih

Tindakan semacam ini, menurut pengamat, lebih ‘kasar’ daripada yang pernah dilakukan oleh rekan-rekan dinas provinsi yang hanya mensyaratkan penggunaan data pribadi untuk kegiatan administratif tertentu.

Lebih lanjut, sejumlah pihak mengingatkan Pj Wali Kota untuk belajar dari pengalaman para wali kota sebelumnya, seperti Amiruddin Maula, Ilham Arief Sirajuddin, hingga Danny Pomanto, yang tidak pernah melakukan pemeriksaan HP milik ASN di Pemkot Makassar.

Pemeriksaan HP hanya dapat dilakukan oleh aparat kepolisian, itu pun harus melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang, terutama jika ASN tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga : Legislator Makassar: Mutasi Pejabat di Lingkup Pemkot Jangan Dibawa ke Ranah Politik

“Klarifikasi dan penyelesaian isu ini diharapkan dapat segera dilakukan oleh Pj Wali Kota untuk menghindari kegaduhan yang lebih luas di kalangan pegawai pemerintahan,” pungkas Aba. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar19 Desember 2025 23:19
Munafri Resmi Luncurkan Calendar of Event 2026, Makassar Siap Jadi Kota Event Sepanjang Tahun
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar resmi meluncurkan Calendar of Event (CoE) Makassar 202...
Video19 Desember 2025 20:22
VIDEO: Mendadak Jadi ‘Tambang’, Halaman Rumah Warga di Aceh Barat Diserbu Pendulang Emas
SULSELSATU.com – Sejumlah warga Desa Seuradeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, mendadak gempar. Lantaran temuan butiran yang didug...
Makassar19 Desember 2025 20:06
Masyarakat Adat Desak DPRD Sulsel Usut Dugaan Penyimpangan GMTDC–Lippo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulawesi Selatan mengungkap dugaan penyimpangan serius...
Makassar19 Desember 2025 19:42
Akhir Tahun, UNM Sukses Sabet 4 Penghargaan di Ajang Anugerah Kemdiktisaintek 2025
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) menutup tahun dengan kembali memberikan kabar gembira. Pada puncak Anugerah Diktisa...