SULSELSATU.com – Rumah milik Owner Skincare MH Mira Hayati disegel Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Jum’at (25/10/2024).
Bangunan itu terletak di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea.
Penyebab dilakukan penyegelan lantaran pemilik rumah, Mira Hayati tak kunjung melengkapi dokumen sebagai syarat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Selain itu, lokasi rumah ini juga diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Makassar, Kawasan Ruang Terbuka Hijau, Sungai dan Hutan Lindung.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar