Logo Sulselsatu

Rugikan Negara Rp66 Miliar, HMI Hukum UMI Desak Penetapan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank “Plat Merah” di Makassar

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 05 November 2024 14:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Maraknya kasus penyimpangan kredit (kredit fiktif) yang menyandung bank pelat merah (BUMN) mendapat perhatian serius dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum UMI Makassar.

Kali ini, kasus serupa yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp66 miliar tersebut menyeret salah satu bank “Plat Merah” Cabang Makassar dalam pemberian fasilitas kredit rentang waktu tahun 2016 hingga 2018.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UMI Makassar, Syarif mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus pidana khusus tersebut.

Baca Juga : DPRD dan HMI Hukum UMI Sidak Dugaan Skandal Konstruksi GOR di Atas Parkiran MP

“Kami minta penyidik tidak ragu-ragu menetapkan tersangka dalam kasus tipikor ini. Kami berharap penyidik juga mendalami peran dan keterlibatan unsur direksi atau pimpinan bank yang menjabat pada rentang waktu tersebut,” tutur Syarif, kepada awak media, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Syarif juga menekankan agar penyidik turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku untuk menelusuri aliran dana dan asset recovery atas kerugian keuangan negara tersebut.

“Selain UU Tipikor, kami minta agar penyidik terapkan UU TPPU untuk menjerat para pelaku dalam kasus tersebut. Baik itu bagi pihak perusahaan sebagai nasabah dan juga bagi pihak bank. Ini agar pemulihan keuangan negara (asset recovery) dapat diupayakan,” jelas Syarif.

Dalam kasus tersebut, modus kejahatannya diduga dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank melalui manipulasi nilai kontrak dan dokumen.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat gelar ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11/2024) menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan skema pemberian kredit dengan data yang diduga telah dipalsukan untuk memudahkan pencairan dana dari bank.

Mulanya, PT. TKM mengajukan kredit untuk menggarap proyek senilai Rp 118,8 miliar dengan PT. ST.

Lebih lanjut, Yudhi menyebut bahwa PT. TKM juga mengajukan invoice palsu sebagai syarat pencairan kredit.

Setelah mendapatkan persetujuan penambahan plafon kredit, PT. TKM kemudian mencairkan dana secara bertahap, yang mencapai total Rp 69,9 miliar dalam rentang waktu Januari 2017 hingga April 2018.

Namun, dalam permohonan kredit, nilai kontrak yang disampaikan ke bank telah dimanipulasi menjadi Rp258,3 miliar, yang jauh melebihi angka sebenarnya.

“Setelah penambahan kredit PT. TKM disetujui oleh bank, maka kurun waktu Januari 2017 sampai dengan April 2018, PT. TKM telah mencairkan fasilitas kredit modal kerja post financing secara bertahap sejumlah Rp69,9 miliar,” tukasnya.

Tidak hanya itu, dana tersebut juga dialihkan ke rekening di bank lain, yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit awal.

Pada akhir 2019, kredit tersebut akhirnya macet. Untuk menutupi kerugian, bank melakukan eksekusi aset-aset jaminan milik PT. TKM berupa tanah dan bangunan.

Namun, setelah penjualan aset, kerugian negara tetap tercatat sekitar Rp 66 miliar yang belum tertutupi. Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung, meskipun belum ada penetapan tersangka.

“Kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan,” terangnya.

Diketahui, kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...
News06 Agustus 2026 11:51
Akses Hauling Pomalaa Terganggu, Potensi Kerugian Negara dan Ekonomi Kolaka Jadi Taruhan
Ketegangan di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa batas lahan a...
Bisnis06 Agustus 2026 11:25
IPCM Kawal Sandar Perdana Kapal Panamax MSC Bremerhaven V di Patimban
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) berhasil melayani proses sandar perdana kapal peti kemas berukuran Panamax, MSC Bremerhaven V di Pelabuhan Patimba...
Ekonomi06 Agustus 2026 10:57
Pegadaian Kanwil VI Luncurkan Program PANDE EMAS untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) meluncurkan Program PANDE...