Logo Sulselsatu

DPO Sejak 2021, Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Curat Asal Bantaeng

Dedy
Dedy

Jumat, 08 November 2024 15:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Satreskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap RH (23), warga Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. RH ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian bersama empat rekannya.

“Yang bersangkutan ditangkap pada Jumat (08/11) sekitar pukul 05.20 Wita, di Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul R Jumat (08/11/2024).

Kawanan pencuri asal Bantaeng ini menyasar rumah atau toko yang sedang lengah pemiliknya, terutama yang berada di sepanjang jalan poros Jeneponto-Bantaeng. Mereka baru bertindak setelah memastikan pemilik atau penjaga toko lengah.

Peristiwa pencurian yang melibatkan RH ini terjadi pada Agustus 2021. Saat itu, RH bersama empat rekannya melakukan pencurian, namun dua di antaranya, yakni Lelaki IGO dan Lelaki ILHAM, sudah menjalani hukuman. Sedangkan RH bersama dua rekannya yang lain, berhasil melarikan diri ke Pulau Kalimantan.

“Informasi tentang keberadaan RH yang kembali ke kampung halamannya kami peroleh dari masyarakat. Setelah itu, kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Bantaeng dan menuju lokasi untuk menangkapnya,” ungkap Syahrul.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan mengaku telah menerima satu unit handphone serta uang hasil penjualan handphone curian.

“Pengakuannya baru satu kali, namun kami masih terus mendalami kasus ini,” ujar Syahrul.

Pencurian yang dilakukan RH dan kawannya terjadi pada Senin (09/08/2021) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah ruko penjualan handphone di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Dusun Bendi, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Akibat kejadian tersebut, 13 unit handphone dan sejumlah uang berhasil digasak pelaku, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP Syahrul. (*)

Penulis : Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 23:08
Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar
SULSELSATU, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat sukses mengawal pemenuhan santunan sebesar Rp150 juta kepada ahli waris almarhum ...
Politik05 November 2026 21:18
Bedah Pemikiran Tjokroaminoto dan Ali Shari’ati, PKB Rumuskan Sosialisme ala Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji konsep sosialisme Islam sebagai salah satu gagasan untuk membangun sistem ...
Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...