Logo Sulselsatu

Besok Mulai Masa Tenang, Seluruh APK di Jeneponto Akan Dibersihkan dan Kampanye Dilarang di Media Sosial

Dedy
Dedy

Minggu, 24 November 2024 00:31

Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif (Istimewa)
Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif (Istimewa)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, masa tenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung selama tiga hari, dimulai besok, Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Masa tenang menandai berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.

Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, menyatakan bahwa pembersihan alat peraga kampanye (APK) akan dimulai pada masa tenang. “Masa tenang berlangsung dari 24 November hingga 26 November, jadi pembersihan APK akan dimulai besok,” ujarnya saat diwawancarai oleh sulselsatu.com.

Asming menjelaskan bahwa pembersihan APK dilakukan sesuai dengan amanah PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 28 Ayat 6, yang menyebutkan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk membersihkan APK selama masa tenang.

“Kami akan berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik, Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam proses pembersihan ini,” kata Asming.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang tahapan kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua bentuk kampanye, termasuk melalui media cetak, elektronik, daring, dan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, serta platform lainnya, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berhubungan dengan citra diri peserta pilkada.

Asming juga mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sesuai amanat undang undang nomor 10 tahun 2016, setiap orang dengan sengaja melakukan aktivitas Kampanye di luar jadwal terancam pidana penjara paling lama 3 bulan dan paling singkat 15 hari dan denda Rp1 Juta rupiah

“Di masa tenang, tidak ada lagi aktivitas kampanye. Kami meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Asming.

Penulis: Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 23:08
Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar
SULSELSATU, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat sukses mengawal pemenuhan santunan sebesar Rp150 juta kepada ahli waris almarhum ...
Politik05 November 2026 21:18
Bedah Pemikiran Tjokroaminoto dan Ali Shari’ati, PKB Rumuskan Sosialisme ala Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji konsep sosialisme Islam sebagai salah satu gagasan untuk membangun sistem ...
Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...