Logo Sulselsatu

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, KSPSI Sulsel: Angin Segar Bagi Buruh

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 04 Desember 2024 14:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen disambut baik sejumlah pihak.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai kenaikan ini sebagai langkah progresif yang membawa angin segar bagi buruh di tengah kondisi ekonomi yang lesu.

Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas menyatakan bahwa pihaknya menerima kebijakan presiden tersebut dan memahami kondisinya sehingga kenaikan dilakukan hanya sebesar 6,5 persen.

Baca Juga : Prabowo Presiden, Buruh Tuntut UMP Tahun 2025 Naik 10 Persen

Menurutnya, kenaikan upah ini sangat berarti bagi para buruh jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Terkait penetapan presiden terkait kenaikan UMP sebesar 5,6 persen pada prinsipnya KSPSI dapat memahami dan menerima. Saya anggap bahwa pengumuman presiden kemarin sebagai kabar baik bagi buruh dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Basri.

Ia menambahkan, dalam lima tahun terakhir, belum pernah ada kenaikan UMP yang signifikan. Sehingga lewat keputusan presiden ini patut diapresiasi. Hanya saja, meski demikian, KSPSI tetap mendorong penerapan upah sektoral dan struktur skala upah sebagai langkah lanjutan. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan diberlakukannya kembali upah sektoral dan struktur skala upah.

“Sesuai hirarki perjuangan kami (KSPSI) pasca putusan MK bahwa berlakunya kembali upah sektoral dan struktur skala upah. Inilah yang kita harapkan ke depan, atau Minggu ini ketika surat edaran itu turun, di samping 6,5 persen tentu KSPSI Sulsel mendorong kepada pihak pengupahan. Terutama wakil dari KSPSI untuk memperjuangkan diberlakukannya upah sektoral dan struktur skala upah,” bebernya.

Baca Juga : UMP Hanya Naik 7 Persen, KSPSI Sulsel Ancam Demo Besar-besaran

Menurut Basri, UMP sebesar 6,5 persen adalah jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Sehingga bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, wajib hukumnya perusahaan memberlakukan struktur skala upah dan upah sektoral.

Ia juga meminta pengawasan ketat dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Hal ini disebut penting agar Disnaker memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan dan jangan sampai ada perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...