Logo Sulselsatu

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, KSPSI Sulsel: Angin Segar Bagi Buruh

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 04 Desember 2024 14:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen disambut baik sejumlah pihak.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai kenaikan ini sebagai langkah progresif yang membawa angin segar bagi buruh di tengah kondisi ekonomi yang lesu.

Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas menyatakan bahwa pihaknya menerima kebijakan presiden tersebut dan memahami kondisinya sehingga kenaikan dilakukan hanya sebesar 6,5 persen.

Baca Juga : Prabowo Presiden, Buruh Tuntut UMP Tahun 2025 Naik 10 Persen

Menurutnya, kenaikan upah ini sangat berarti bagi para buruh jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Terkait penetapan presiden terkait kenaikan UMP sebesar 5,6 persen pada prinsipnya KSPSI dapat memahami dan menerima. Saya anggap bahwa pengumuman presiden kemarin sebagai kabar baik bagi buruh dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Basri.

Ia menambahkan, dalam lima tahun terakhir, belum pernah ada kenaikan UMP yang signifikan. Sehingga lewat keputusan presiden ini patut diapresiasi. Hanya saja, meski demikian, KSPSI tetap mendorong penerapan upah sektoral dan struktur skala upah sebagai langkah lanjutan. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan diberlakukannya kembali upah sektoral dan struktur skala upah.

“Sesuai hirarki perjuangan kami (KSPSI) pasca putusan MK bahwa berlakunya kembali upah sektoral dan struktur skala upah. Inilah yang kita harapkan ke depan, atau Minggu ini ketika surat edaran itu turun, di samping 6,5 persen tentu KSPSI Sulsel mendorong kepada pihak pengupahan. Terutama wakil dari KSPSI untuk memperjuangkan diberlakukannya upah sektoral dan struktur skala upah,” bebernya.

Baca Juga : UMP Hanya Naik 7 Persen, KSPSI Sulsel Ancam Demo Besar-besaran

Menurut Basri, UMP sebesar 6,5 persen adalah jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Sehingga bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, wajib hukumnya perusahaan memberlakukan struktur skala upah dan upah sektoral.

Ia juga meminta pengawasan ketat dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Hal ini disebut penting agar Disnaker memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan dan jangan sampai ada perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...