Logo Sulselsatu

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, KSPSI Sulsel: Angin Segar Bagi Buruh

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 04 Desember 2024 14:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen disambut baik sejumlah pihak.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai kenaikan ini sebagai langkah progresif yang membawa angin segar bagi buruh di tengah kondisi ekonomi yang lesu.

Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas menyatakan bahwa pihaknya menerima kebijakan presiden tersebut dan memahami kondisinya sehingga kenaikan dilakukan hanya sebesar 6,5 persen.

Baca Juga : Prabowo Presiden, Buruh Tuntut UMP Tahun 2025 Naik 10 Persen

Menurutnya, kenaikan upah ini sangat berarti bagi para buruh jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Terkait penetapan presiden terkait kenaikan UMP sebesar 5,6 persen pada prinsipnya KSPSI dapat memahami dan menerima. Saya anggap bahwa pengumuman presiden kemarin sebagai kabar baik bagi buruh dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Basri.

Ia menambahkan, dalam lima tahun terakhir, belum pernah ada kenaikan UMP yang signifikan. Sehingga lewat keputusan presiden ini patut diapresiasi. Hanya saja, meski demikian, KSPSI tetap mendorong penerapan upah sektoral dan struktur skala upah sebagai langkah lanjutan. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan diberlakukannya kembali upah sektoral dan struktur skala upah.

“Sesuai hirarki perjuangan kami (KSPSI) pasca putusan MK bahwa berlakunya kembali upah sektoral dan struktur skala upah. Inilah yang kita harapkan ke depan, atau Minggu ini ketika surat edaran itu turun, di samping 6,5 persen tentu KSPSI Sulsel mendorong kepada pihak pengupahan. Terutama wakil dari KSPSI untuk memperjuangkan diberlakukannya upah sektoral dan struktur skala upah,” bebernya.

Baca Juga : UMP Hanya Naik 7 Persen, KSPSI Sulsel Ancam Demo Besar-besaran

Menurut Basri, UMP sebesar 6,5 persen adalah jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Sehingga bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, wajib hukumnya perusahaan memberlakukan struktur skala upah dan upah sektoral.

Ia juga meminta pengawasan ketat dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Hal ini disebut penting agar Disnaker memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan dan jangan sampai ada perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...
News25 September 2026 16:58
BPN Sultra Terbitkan SK Hak 47 Persil GITET 275 kV Kendari
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak untuk 47 persil lahan Gardu Induk Tegan...
Hukum25 September 2026 16:51
Bupati Gowa Husniah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengurusan PBG
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sepakat menetapkan Bupati Gowa Sitti Husnia...
Ekonomi25 September 2026 15:19
LPS Luncurkan Program Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Pelajar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS Wilayah III – Sulawesi, Maluku, dan Papua meluncurkan program Pelajar Sulsel Menabung ...