SULSELSATU.com – DPR RI mengatakan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk orang-orang yang membeli barang mewah.
Sementara tarif PPN 11% akan tetap berlaku bagi barang kebutuhan pokok yang diakses masyarakat kecil.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar