Logo Sulselsatu

Rekapitulasi Telah Usai, KPU Makassar Siap Hadapi Sengketa di MK

Asrul
Asrul

Minggu, 08 Desember 2024 11:28

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyatakan kesiapan menghadapi potensi sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa proses rekapitulasi hasil suara telah selesai dan tetap sah, meskipun ada beberapa saksi pasangan calon yang menolak menandatangani berita acara.

Pada Jumat (6/12/2024) malam, KPU Makassar resmi menetapkan hasil suara dari 15 kecamatan, yang berlangsung di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Pasangan calon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) unggul dengan total 319.112 suara, mengalahkan tiga pasangan calon lainnya.

Pasangan calon nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), memperoleh 162.427 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), hanya mendapatkan 81.405 suara, dan pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN), mengumpulkan 20.247 suara.

Meskipun demikian, proses rekapitulasi ini tidak sepenuhnya mulus. Saksi dari pasangan calon INIMI dan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.

Baca Juga : Silaturahmi Lebaran, Appi Dengar Nasihat JK untuk Makassar ke Depan

“Saksi dari pasangan nomor urut 3 dan 1 tidak bertanda tangan pada hasil rekapitulasi,” ungkap Yasir.

Yasir Arafat menjelaskan bahwa meskipun ada penolakan dari saksi-saksi tersebut, proses pleno tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan hasil rekapitulasi tetap sah.

“Tidak berpengaruh, hasil pleno tetap sah. Bawaslu dan saksi-saksi paslon lainnya juga bertanda tangan,” tegasnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ikuti Edaran Mendagri, Open House Idulfitri Dibatasi Satu Hari

KPU Makassar kini mempersiapkan diri jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK. Yasir menekankan bahwa pihaknya sudah mengesahkan hasil pemungutan suara sesuai ketentuan, dan siap untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

“Kami sangat siap menghadapi jika ada gugatan hasil Pilkada ke MK,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...
Politik08 Agustus 2026 18:53
Struktur Rampung, Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 13 Ketua DPC PPP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan kepada 13 Dewan Pimpin...
News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...
Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...