Logo Sulselsatu

DPRD Luwu Timur Tetapkan Peraturan Tata Tertib Baru untuk Tahun 2024

Andi
Andi

Senin, 09 Desember 2024 13:04

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna pada Senin (9/12/2024) dengan agenda utama penyampaian laporan tim penyusun rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib Tahun 2024. Dalam rapat tersebut, keputusan resmi diambil untuk mengesahkan rancangan tersebut menjadi peraturan yang baru.

Rapat berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Luwu Timur, dipimpin oleh Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I H.M. Siddiq BM, Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan Sekretaris DPRD.

Ketua DPRD, Ober Datte, menyampaikan bahwa rancangan tata tertib tersebut disusun melalui proses pembahasan yang mendalam. Laporan pembahasan disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun Rancangan Tata Tertib melalui juru bicara, Muhammad Nur, SH. Laporan tersebut menguraikan berbagai poin penting terkait perubahan dan pembaruan tata tertib untuk mendukung efektivitas kinerja DPRD.

Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan persetujuan secara lisan. Hasilnya, seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan tersebut dengan suara bulat. Dengan demikian, rancangan tata tertib disahkan menjadi peraturan baru, menggantikan Peraturan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD beserta perubahannya.

Ketua DPRD menekankan pentingnya peraturan tata tertib sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas kedewanan.

“Tata tertib ini nantinya akan menjadi pedoman yang sangat penting untuk menentukan pola kerja dan kedisiplinan dewan dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan. Kami berharap seluruh anggota DPRD dapat memahami dengan baik substansi dari tata tertib ini dan mempedomani dalam pelaksanaan tugas kedepannya,” ujar Ober Datte.

Peraturan Tata Tertib yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan struktur, disiplin, dan efektivitas kinerja DPRD Luwu Timur. Dengan demikian, anggota dewan diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas mereka demi mendukung pembangunan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

Dengan disahkannya peraturan ini, DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola dan kinerja lembaga demi kesejahteraan masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional17 Agustus 2026 20:35
TelkomGroup Buka Internet Gratis di Posko Pengungsian NTT
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyediakan akses internet gratis di sejumlah posko pengungsian korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (N...
Makassar17 Agustus 2026 19:40
Raih 7 Medali, Bank Sulselbar Juara Umum PORSEBANK+ BMPD Sulsel 2026
Bank Sulselbar meraih juara umum PORSEBANK+ BMPD Sulawesi Selatan 2026. Bank Sulselbar mengoleksi tujuh medali dalam ajang yang berlangsung 2 hingga 1...
Makassar17 Agustus 2026 15:33
HUT ke-81 RI, Munafri Tegaskan Kemerdekaan Harus Berdampak pada Kesejahteraan Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari...
Makassar17 Agustus 2026 15:21
Asmo Sulsel Convoy Merdeka Bersama Puluhan Konsumen Setia Honda
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menggelar Convoy Merdeka untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan ini diikuti ...