SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna pada Senin (9/12/2024) dengan agenda utama penyampaian laporan tim penyusun rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib Tahun 2024. Dalam rapat tersebut, keputusan resmi diambil untuk mengesahkan rancangan tersebut menjadi peraturan yang baru.
Rapat berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Luwu Timur, dipimpin oleh Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I H.M. Siddiq BM, Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan Sekretaris DPRD.
Ketua DPRD, Ober Datte, menyampaikan bahwa rancangan tata tertib tersebut disusun melalui proses pembahasan yang mendalam. Laporan pembahasan disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun Rancangan Tata Tertib melalui juru bicara, Muhammad Nur, SH. Laporan tersebut menguraikan berbagai poin penting terkait perubahan dan pembaruan tata tertib untuk mendukung efektivitas kinerja DPRD.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan persetujuan secara lisan. Hasilnya, seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan tersebut dengan suara bulat. Dengan demikian, rancangan tata tertib disahkan menjadi peraturan baru, menggantikan Peraturan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD beserta perubahannya.
Ketua DPRD menekankan pentingnya peraturan tata tertib sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas kedewanan.
“Tata tertib ini nantinya akan menjadi pedoman yang sangat penting untuk menentukan pola kerja dan kedisiplinan dewan dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan. Kami berharap seluruh anggota DPRD dapat memahami dengan baik substansi dari tata tertib ini dan mempedomani dalam pelaksanaan tugas kedepannya,” ujar Ober Datte.
Peraturan Tata Tertib yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan struktur, disiplin, dan efektivitas kinerja DPRD Luwu Timur. Dengan demikian, anggota dewan diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas mereka demi mendukung pembangunan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
Dengan disahkannya peraturan ini, DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola dan kinerja lembaga demi kesejahteraan masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar