Logo Sulselsatu

Ketua KONI Makassar Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Danny Pomanto

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 10 Desember 2024 18:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Ketua KONI Makassar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dalam momen refleksi di Hari Antikorupsi, ia mengingatkan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi semua pihak. “Saya prihatin. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, apalagi di Hari Antikorupsi ini,” ungkap Danny, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, memberikan atensi khusus kepada jajaran OPD Pemkot Makassar, termasuk KONI, agar segera berbenah dan kembali fokus pada upaya membangkitkan prestasi olahraga di kota ini.

Baca Juga : VIDEO: Danny Pomanto Menangis di Acara Perpisahan dengan ASN

Ia juga menegaskan agar penggunaan anggaran dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab. “KONI harus segera berbenah untuk membangkitkan olahraga di Makassar. Ingat, jangan salahgunakan anggaran,” tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat kuat bagi seluruh pihak untuk menjaga integritas dan transparansi, khususnya dalam pengelolaan dana publik.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto sebegai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Koni Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga : Jelang Akhir Jabatan, Danny Pomanto Resmikan Tiga Proyek Strategis Pemkot Makassar

Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar, RS dan Sekretaris KONI Makassar, MT.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan, “kata Nauli didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah, Senin (9/12/2024).

Baca Juga : Danny Pomanto Siap Sambut Kepemimpinan Munafri-Aliyah, Rakor Perdana Digelar Pekan Depan

Nauli menjelaskan, mereka ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.

Modusnya lanjut Nauli, mereka memanipulasi data-data yang ada. Sehingga cair tidak sesuai dengan data. Dimana anggaran Hibah yang cari sebesar Rp66 miliar.

“Ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa,” beber Nauli.

Baca Juga : Danny Pomanto Tantang Bukti: Cari Saja Kalau Ada Namaku di Lahan Reklamasi!

Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.

Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.

Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video19 Januari 2026 23:28
VIDEO: Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Perempuan Pesawat ATR 42-500
SULSELSATU.com – Memasuki hari ketiga pencarian, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500. Korban berj...
OPD19 Januari 2026 21:52
Lindungi Petani Sawit, DPRD Sulsel Minta Pabrik Patuh Harga TBS
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan sikap keras terhadap sejumlah pabrik kelapa sawit yang dinilai mengabaikan kete...
Berita Utama19 Januari 2026 21:45
PT Vale Turut Peringati Hari Dharma Samudera di Morowali
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) turut berpartisipasi dalam peringatan Hari Dharma Samudera ...
Hukum19 Januari 2026 19:40
Penilaian IRH 2026 Disosialisasikan, Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Perkuat Reformasi Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026...