SULSELSATU.com, JENEPONTO– Polres Jeneponto meraih prestasi gemilang dengan memperoleh Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada Kamis (12/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Polres Jeneponto diwakili oleh Kabag Ren Polres Jeneponto, Kompol Armin Sukma, yang hadir mewakili Kapolres Jeneponto. Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, yang mewakili Ketua Ombudsman RI, Muh. Najih.
Kompol Armin Sukma mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. “Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Polres Jeneponto dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Penghargaan ini menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel. Piagam penghargaan ini menjadi bukti nyata upaya Polres Jeneponto untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jeneponto.
Penulis: Dedi Jentak
ChatGPT dapat membuat kesalah
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar