Logo Sulselsatu

Rudianto Lallo Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pemilu

Dedy
Dedy

Kamis, 12 Desember 2024 12:25

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan keterangan DPR RI dalam sidang uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 8/2015 tentang Perubahan UU No. 1/2015 tentang Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Dengan hormat, berdasarkan Pasal 175 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU No. 13/2019, pimpinan DPR menguasakan kepada Rudianto Lallo SH, MH dengan nomor anggota A422, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama DPR,” ujar Rudianto yang menjadi kuasa DPR dalam sidang uji materi dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah di Ruang Konstitusi Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu memaparkan sejumlah keterangan DPR dalam sidang uji materi yang diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Sehubungan dengan surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan dalam sidang MK atas permohonan uji materiil UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 8/2015 tentang Perubahan UU No. 1/2015 tentang Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Perludem,” ungkap Rudianto.

Ia menerangkan, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah mendengarkan rekomendasi dan saran dari Perludem terkait sejumlah pertimbangan perbaikan sistem pemilu di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Oktober 2024.

DPR juga mempertimbangkan pendapat hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, yang menyatakan model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk UU atau disebut open legal policy.

“DPR menghormati pendapat yang mulia hakim konstitusi Eny Nurbaningsih bahwa penentuan model keserentakkan pemilu merupakan ranah dari pembentuk UU atau dalam hal ini disebut open legal policy,” Rudianto.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam substansi permohonan Perludem memerlukan kajian mendalam dan komprehensif terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota agar meminimalisasi dampak negatif terhadap demokrasi.

“Atas pemohon untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga 2031 masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Perlu dicermati apakah hal tersebut berpotensi mengganggu dinamika demokrasi di tingkat daerah dan berpotensi menciptakan ketidakseimbangan siklus politik yang telah ditetapkan. Perlu juga dicermati potensi dampak negatif perpanjangan masa jabatan tersebut. Kepemimpinan yang tidak diperbarui dan sangat lama, sering kali menghadirkan risiko yang harus dipertimbangkan secara matang dan komprehensif,” jelas Rudianto.

Formulasi usulan Perludem yang memberikan jeda waktu pemilu nasional dan daerah selama dua tahun, menurutnya, semestinya memiliki dasar pijakan akademis dan mempertimbangkan kajian dari seluruh stakeholder kepemiluan.

“Formulasi jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, memerlukan kajian mendalam dan komprehensif dan simulasi terlebih dahului. Tanpa ada kajian komprehensif dan simulasi terlebih dahulu maka tidak dapat dilakukan segera. Waktu dua tahun perlu mendapatkan pertimbangan dari stakeholder pemilu antara lain penyelenggara pemilu, partai politik, serta peserta pemilu,” ungkap dia.

Untuk itu, DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU Pemilu.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tandas Rudianto. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 23:08
Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar
SULSELSATU, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat sukses mengawal pemenuhan santunan sebesar Rp150 juta kepada ahli waris almarhum ...
Politik05 November 2026 21:18
Bedah Pemikiran Tjokroaminoto dan Ali Shari’ati, PKB Rumuskan Sosialisme ala Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji konsep sosialisme Islam sebagai salah satu gagasan untuk membangun sistem ...
Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...