Logo Sulselsatu

OJK Edukasi Keuangan Bersama Komisi XI DPR RI di Bulukumba

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 13 Desember 2024 19:26

Edukasi keuangan OJK Sulselbar bersama Anggota Komisi XI DPR RI di Bulukumba. Foto: Istimewa.
Edukasi keuangan OJK Sulselbar bersama Anggota Komisi XI DPR RI di Bulukumba. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menggelar edukasi keuangan bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris.

Edukasi keuangan diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Bulukumba dengan tema Waspada Pinjaman Online Ilegal. Edukasi berlangsung di Aula RM Makan Bersama pada hari Rabu (11/12/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi dan komitmen OJK dan DPR RI untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia.

Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Efisien

Tujuannya lainnya tidak lain adalah untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif dan stabil.

Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu media penyampaian informasi bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba dapat terhindar aktivitas keuangan ilegal khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Arif Machfoed memaparkan materi edukasi dan sosialisasi keuangan terkait dengan saspada aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga : Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen

Arif Macfoed menjelaskan, pinjol ilegal merupakan permasalahan yang serius dan dapat berujung pada aktivitas Keuangan ilegal lainnya seperti judi online jika tidak ditanggapi dengan serius.

“Oleh sebab itu dalam menghindari terjebaknya masyarakat dalam aktivitas dimaksud, masyarakat dihimbau untuk dapat lebih bijak dalam melaksanakan aktivitas keuangannya,” ujar Arif Macfoed.

Menanggapi berbagai macam pertanyaan masyarakat terkait dengan aktivitas keuangan kiegal, Arif Machfoed memberikan sejumlah tips kepada masyarakat guna menghindari penggunaan produk keuangan ilegal.

Baca Juga : OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar

“Pastikan dan Terapkan 2L – Legal dan Logis. Dengan Penerapan 2L ini maka kita dapat lebih bijak dalam menentukan status dan fungsi dari suatu entitas usaha sebelum berpartisipasi dalam penggunaannya,” ujar Arief Machfoed.

Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Keuangan ini dihadiri oleh 250 Masyarakat Kabupaten Bulukumba Sulsel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....