Logo Sulselsatu

Politisi PDIP Ingatkan Peningkatan PPN Harus Diimbangi dengan Pertumbuhan Ekonomi

Asrul
Asrul

Minggu, 22 Desember 2024 21:35

PPN 12 persen hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah. Foto: Istimewa.
PPN 12 persen hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dolfie menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah tarif PPN dalam rentang 5-15 persen dengan persetujuan DPR. Saat ini, PPN ditetapkan sebesar 11 persen sejak 1 April 2022, dan akan naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Sebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen, sesuai Pasal 7 Ayat (3). Dengan persetujuan DPR, pemerintah dapat menurunkan maupun menaikkan tarif PPN,” ujar Dolfie dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga : Tarif PPN Resmi Naik, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Lindungi Daya Beli

Dolfie menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan atau menurunkan tarif PPN harus mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Jika tarif tetap dinaikkan menjadi 12 persen, pemerintah diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang luas dan meningkatkan penghasilan masyarakat.

“Maka hal-hal yang harus menjadi perhatian adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, dan pelayanan publik yang semakin baik,” tegas Dolfie.

Dolfie juga mengingatkan bahwa UU HPP merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. RUU tersebut diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021, dan mendapat dukungan dari seluruh fraksi untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga : PPN Naik 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

“UU HPP adalah usulan pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR, dan seluruh fraksi setuju untuk membahasnya,” jelas Dolfie, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.

Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 menimbulkan beragam respons dari masyarakat. Beberapa pihak khawatir kenaikan ini akan membebani konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...
News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...