Logo Sulselsatu

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Suap Harun Masiku

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 24 Desember 2024 12:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron.

Penetapan tertuang ini tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto, yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR terpilih untuk periode 2019-2024.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.

Sekadar diketahui, Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga : Dengan Kepala Tegap dan Mulut Tersenyum, Hasto Kristiyanto Siap Ditahan KPK

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Mei 2025 15:10
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Kunjungi Kota Batu, Tinjau Sistem Pelayanan Publik
SULSELSATU.com, BATU – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, bersama Wakil Wali Kota Hermanto dan rombongan Pemerintah Kota Parepare melaksanakan k...
Sulsel06 Mei 2025 14:55
PT Bayer Indonesia Seed Corn Segera Launching Varietas DeKalb Terbaru
SULSELSATU.com, TAKALAR – PT Bayer Indonesia Seed Corn menggelar tanam perdana benih Jagung Hibrida DeKalb dengan varietas baru di Dusun Bontoa,...
News06 Mei 2025 14:09
LAZ Hadji Kalla Kembali Salurkan Bantuan Sound System Bagi Masjid dan Pesantren
Lembaga Amil Zakit (LAZ) Hadji Kalla kembali menghadirkan program bantuan sound system gratis untuk masjid dan pesantren....
Sulsel06 Mei 2025 13:03
Tasming Hamid Studi Tiru ke Kota Madiun, Fokus Pengembangan Kota Berbasis Budaya dan Potensi Lokal
SULSELSATU.com, MADIUN – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, bersama Wakil Wali Kota Hermanto, Ketua TP PKK Arfiah Tasming Hamid, serta jajaran p...