Logo Sulselsatu

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Suap Harun Masiku

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 24 Desember 2024 12:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron.

Penetapan tertuang ini tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto, yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR terpilih untuk periode 2019-2024.

Baca Juga : Dengan Kepala Tegap dan Mulut Tersenyum, Hasto Kristiyanto Siap Ditahan KPK

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.

Sekadar diketahui, Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Baca Juga : Jelang Pemeriksaan KPK, Hasto Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga : KPK Jadwalkan Pemeriksaan Perdana Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan18 Januari 2025 12:35
Tokoh Pers Nasional Alwi Hamu Meninggal Dunia, Danny Pomanto Ucap Bela Sungkawa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kabar duka menyelimuti dunia pers. Sosok tokoh Sulawesi Selatan sekaligus pendiri Fajar Group, Alwi Hamu meninggal du...
News17 Januari 2025 23:04
Zulkifli Hasan Pimpin Rakor Pangan Sulsel, Dorong Swasembada Nasional 2027
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan Provinsi Sulawesi S...
Makassar17 Januari 2025 22:51
Rapat Bersama Menko Pangan, Syaharuddin Alrif Minta Subsidi Pupuk untuk Petani Cengkeh
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Sidrap terpilih Syaharuddin Alrif, mengusulkan agar petani cengkeh di Kabupaten Sidrap mendapatkan subsidi pupuk s...
Sulsel17 Januari 2025 22:19
Bupati Gowa Sambut Kunjungan Wamendagri Bima Arya Sugiarto
SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indon...