SULSELSATU.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar