SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa ambang batas (parliamentary threshold) 0% untuk pencalonan Presiden adalah konstitusional, sebuah keputusan yang disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPW Gerakan Rakyat (GR) Sulawesi Selatan, Asri Tadda.
Loyalis mantan calon Presiden Anies Baswedan ini menyambut positif keputusan tersebut. Ia mengatakan bahwa keputusan MK memberikan peluang lebih besar bagi putera-puteri terbaik bangsa untuk maju sebagai calon Presiden tanpa terbebani oleh syarat ambang batas yang selama ini ada.
“Harapan kita akhirnya terwujud. Putera-puteri terbaik bangsa kini memiliki peluang lebih besar untuk maju sebagai calon Presiden tanpa terbebani syarat ambang batas,” ujar Asri, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga : Tanpa Sengketa, 14 Daerah di Sulsel Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih
Asri juga mengungkapkan harapannya agar aturan serupa diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, ambang batas pencalonan untuk kepala daerah perlu ditinjau kembali dan diubah menjadi 0%, sama dengan pencalonan Presiden yang baru saja ditetapkan oleh MK.
“Logikanya, jika ambang batas untuk Presiden 0%, maka syarat serupa juga seharusnya diterapkan untuk Pilkada. Ini akan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik,” tegas Asri.
Asri Tadda, yang juga dikenal sebagai tokoh relawan Anies Baswedan pada Pilpres 2024 dan Sekretaris Jenderal Mileanies, menekankan bahwa demokrasi harus dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara.
Baca Juga : MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulsel 9 Januari
Ia mengingatkan bahwa tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan diridhoi oleh Allah SWT.
“Keputusan MK ini menjadi langkah awal menuju demokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Semoga hal ini menjadi jalan hadirnya pemimpin yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa dengan baik dan konsisten,” tutup Asri.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar