SULSELSATU.com, JAKARTA – Polri akan memberlakukan sistem baru untuk menindak pelanggar lalu lintas melalui metode pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikenal sebagai traffic activity report dengan basis merit point system.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkapkan sistem ini bertujuan menciptakan data keselamatan berkendara berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan masyarakat.
“Ini akan menjadi acuan perilaku berkendara di jalan, dengan parameter berupa pelanggaran dan keterlibatan dalam kecelakaan,” ujar dikutip Minggu (5/1/2025).
Baca Juga : Tilang Elektronik Tahap Pertama, Pelanggaran Lalin Turun 40 Persen
Setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin dalam satu tahun. Poin akan berkurang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran ringan, pengendara akan kehilangan satu poin, sedangkan pelanggaran sedang akan mengurangi tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin.
Aan menjelaskan, dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengendara akan kehilangan semua poinnya, yakni 12 poin.
“Jika melakukan tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut permanen,” jelasnya.
Baca Juga : Korlantas Polri Keluarkan Plat Kendaraan Baru Anggota DPR
Bagi pengendara yang kehabisan poin dalam periode satu tahun, SIM akan diblokir atau ditarik, dan pengendara diwajibkan mengikuti proses ulang saat perpanjangan.
“Untuk kasus tabrak lari, pencabutan SIM bisa bersifat permanen,” tambahnya.
Menariknya, sistem poin ini akan diintegrasikan ke dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga : Tilang Elektronik, Legislator Makassar: Baik untuk Kota Metropolitan
“Nantinya SKCK akan mencantumkan catatan jumlah pelanggaran lalu lintas serta keterlibatan pengendara dalam kecelakaan,” kata Aan.
Selain menerapkan sistem poin, Polri juga akan memperketat pengawasan melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) guna memastikan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar