Logo Sulselsatu

Polri Perketat Penegakan Lalu Lintas dengan Tilang Elektronik dan Sistem Poin

Asrul
Asrul

Minggu, 05 Januari 2025 18:49

Jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Makassar (dokumen: istimewa)
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Makassar (dokumen: istimewa)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Polri akan memberlakukan sistem baru untuk menindak pelanggar lalu lintas melalui metode pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikenal sebagai traffic activity report dengan basis merit point system.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkapkan sistem ini bertujuan menciptakan data keselamatan berkendara berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan masyarakat.

“Ini akan menjadi acuan perilaku berkendara di jalan, dengan parameter berupa pelanggaran dan keterlibatan dalam kecelakaan,” ujar dikutip Minggu (5/1/2025).

Baca Juga : Tilang Elektronik Tahap Pertama, Pelanggaran Lalin Turun 40 Persen

Setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin dalam satu tahun. Poin akan berkurang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran ringan, pengendara akan kehilangan satu poin, sedangkan pelanggaran sedang akan mengurangi tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin.

Aan menjelaskan, dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengendara akan kehilangan semua poinnya, yakni 12 poin.

“Jika melakukan tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut permanen,” jelasnya.

Baca Juga : Korlantas Polri Keluarkan Plat Kendaraan Baru Anggota DPR

Bagi pengendara yang kehabisan poin dalam periode satu tahun, SIM akan diblokir atau ditarik, dan pengendara diwajibkan mengikuti proses ulang saat perpanjangan.

“Untuk kasus tabrak lari, pencabutan SIM bisa bersifat permanen,” tambahnya.

Menariknya, sistem poin ini akan diintegrasikan ke dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga : Tilang Elektronik, Legislator Makassar: Baik untuk Kota Metropolitan

“Nantinya SKCK akan mencantumkan catatan jumlah pelanggaran lalu lintas serta keterlibatan pengendara dalam kecelakaan,” kata Aan.

Selain menerapkan sistem poin, Polri juga akan memperketat pengawasan melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) guna memastikan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 Januari 2025 22:50
VIDEO: Ratusan Ambulance Meriahkan HUT ke-6 Komunitas Ambulance Celebes di Mamuju
SULSELSATU.com – Sebanyak 100 ambulans padati lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (15/1/2025). Ratusan mobil ambulans tersebut d...
Hukum15 Januari 2025 22:09
Kakanwil Kemenkum Sulsel Tinjau Layanan Publik, Tekankan Disiplin dan Kerapihan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal memantau Ruang Layanan...
Video15 Januari 2025 21:20
VIDEO: Kapal Tongkang Batu Bara Hantam Cafe Tepi Mahakam di Samarinda
SULSELSATU.com – Sebuah kapal tongkang bermuatan batu bara menghantam Cafe Tepi Mahakam, Samarinda. Kejadian itu saat hujan deras mengguyur wila...
Hukum15 Januari 2025 20:55
Kemenkum Sulsel Serahkan 19 Sertifikat Merek UMKM Kabupaten Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marihot serahkan sertifikat m...