Logo Sulselsatu

Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Tersangka, Nama Prof Nurdin Abdullah Ikut Terseret

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 09 Januari 2025 19:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013.

Selain SA, pihak Kejari Bantaeng sebelumnya juga telah menetapkan Direktur CV Cipta Prasetia, Andi Megawati alias AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tak cukup sampai disitu, Kejari Bantaeng bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati Bantaeng periode 2008-2018 Nurdin Abdullah (NA) turut diperiksa menjadi saksi.

Baca Juga : Kejari Bantaeng Gelar Upacara HUT ke-75 PERSAJA, Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

“Ya, kami lakukan pemeriksaan ada dua, satu Prof NA, dan yang bersangkutan diperiksa karena pada saat itu dia menjabat sebagai kepala daerah kan dua periode,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi.

Nurdin Abdullah diperiksa sekitar 8 jam sejak pukul 09.00-17.00 Wita di kantor Kejari Bantaeng pada Selasa (7/1). Total ada 24 pertanyaan yang diberikan kepada Nurdin Abdullah dalam pemeriksaan tersebut.

“Ada 24 pertanyaan dari penyidik untuk Prof NA,” tambah Satria.

Baca Juga : Kejaksaan Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Terus Bergulir

Sementara itu, dua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II Bantaeng selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar kedua tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi.

Satria menjelaskan, proyek pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,24 miliar berdasarkan hasil audit.

Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.243.854.545,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...
Bisnis05 Agustus 2026 17:27
Transformasi TelkomGroup Kini Tunjukkan Hasil, InfraNexia Bukukan Pendapatan Rp7,7 Triliun
Transformasi bisnis yang dijalankan TelkomGroup mulai menunjukkan hasil positif. PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) mencatat pendapatan se...