Logo Sulselsatu

Tawuran Antar Geng Motor di Makassar, Enam Remaja Diamankan Polisi

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 16 Januari 2025 13:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kelompok geng motor yang terlibat bentrokan di Jalan Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Minggu (11/1/2025) dini hari, berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. Akibat pertikaian dua kelompok geng motor tersebut mengakibatkan dua orang remaja jadi korban.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kejadian ini berlangsung sekitar pukul 05.00 Wita. Di mana, dua remaja yang menjadi korban yakni MF (17) dan MG (14) melaporkan kejadian tersebut hingga dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing AD (19), AA (19), FA (15), MRN (16), MR (17), dan SA (17). Sementara satu lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial SU.

“Dari pengungkapan kasus ini anggota Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan enam terduga pelaku. Jadi ada enam tersangka tapi hanya dua yang ditampilkan karena empat diantaranya masih di bawah umur. Karena ada ketentuan (aturan) jadi kita tidak tampilkan,” kata Arya.

Arya menjelaskan, dalam bentrokan dua kelompok geng motor ini melibatkan sedikitnya 30 remaja. Namun dari hasil penyelidikan kepolisian sementara menetapkan 7 orang tersangka dan satu diantaranya masih dalam pencarian alias DPO. Para tersangka disebut terindentifikasi memenuhi unsur penganiayaan.

“Ini dilakukan sekitar 30 orang, korban dua orang. Kemudian ada 7 orang yang memenuhi unsur penganiayaan,” sebutnya.

Untuk motif bentrokan ini, Arya mengatakan balas dendam. Kedua geng motor tersebut dikatakan sempat terlibat pertikaian saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor dan berpapasan di jalan.

Akibat kejadian ini juga, Arya mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli di wilayah Kota Makassar, utamanya pada malam hari. Termasuk ke tempat-tempat yang sering terjadi perang kelompok untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat lainnya.

“Kalau motifnya dendam, saat itu naik motor ketemu di jalan kemudian diserang. Sementara yang kita dapatkan motifnya demikian,” sebutnya.

Selain menangkap para pelaku, Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 buah ketapel atau pelontar, 11 buah anak busur panah, 10 buah telepon genggam dan 6 unit motor.

Adapun para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana, pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, serta pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Seluruh tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News05 November 2026 13:19
Pajak MBLB Overburden Pemkab Luwu Timur Dinilai Memberatkan Perusahaan Tambang
Langkah Pemerintah di sejumlah daerah yang gencar mengejar pemasukan tanpa memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan aturan perpajakan, menjadi so...
Pendidikan05 November 2026 11:11
YBM PLN Bantu Biaya Pendidikan 15 Mahasiswa Unismuh
Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menyalurkan bantuan pendidikan kepada 15 mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unism...
Metropolitan05 November 2026 10:23
HUT ke-419 Makassar, Pemkot Hadirkan Pasar Murah Jangkau Kecamatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menghadirkan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dalam menyemarakkan...
Makassar05 November 2026 10:10
MTQ Makassar Buka Audisi se-Sulsel, Hadiah Capai Rp1,4 Miliar
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kota Makassar 2026 telah menarik lebih dari 1.200 pendaftar hingga awal November. Jumlah tersebut hampir dua k...