Logo Sulselsatu

PPDB Berubah Jadi SPMB, Jalur Zonasi Diganti Domisili, Ini Perbedaannya

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Sabtu, 25 Januari 2025 14:50

IST
IST

SULSELSATU.com, JAKARTA – Skema proses penerimaan siswa baru tahun 2025 ini akan berubah. Pada tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan perubahan besar.

Transformasi ini meliputi perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Istilah PPDB resmi diganti menjadi SPMB. Selain itu, sistem zonasi diganti dengan sistem domisili.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut SPMB merupakan penyempurnaan dari PPDB. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan regulasi untuk perubahan sistem ini ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.

Baca Juga : Pemerintah Ubah Sistem Penerimaan Siswa, SPMB 2025 Diharapkan Lebih Adil

“PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama. Lebih familiar,” jelas Biyanto.

Beberapa perubahan yang akan berlaku di SPMB 2025 antara lain jalur penerimaan, sistem domisili, hingga beasiswa untuk siswa yang tak masuk negeri.

Biyanto mengungkapkan berbagai jalur penerimaan yang akan tersedia dalam SPMB 2025. Mulai dari jalur mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, jalur prestasi, dan jalur domisili.

Sistem domisili sendiri sempat menjadi perdebatan karena menggantikan sistem zonasi. Biyanto menegaskan bahwa sistem domisili ini merupakan penyempurnaan dari zonasi yang lebih dulu berlaku.

“Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili. (Kartu Keluarga) tak lagi digunakan, tetapi domisili siswa,” jelas Biyanto.

Sistem domisili ini diterapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi manipulasi data yang sering terjadi dalam PPDB, di mana calon siswa menumpang KK dekat sekolah tujuan agar bisa diterima.

Dengan sistem baru ini, penerimaan siswa baru tidak lagi melihat wilayah berdasarkan KK. Melainkan kedekatan jarak sekolah dari tempat tinggal siswa.

“Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga,” papar Biyanto.

Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan, secara konsep, sistem baru ini tetap mengusung prinsip-prinsip dasar PPDB, tetapi dengan beberapa penyempurnaan.

Biyanto menuturkan, perubahan ini diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala teknis dan memberikan solusi yang lebih adil. Terutama untuk kelompok yang selama ini kurang terakomodasi. “Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, dan diperbaiki,” ujarnya.

Dia menjelaskan biasanya, pada PPDB zonasi sekolah melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dalam proses pendaftaran. Kini pihak sekolah akan diminta untuk menyeleksi siswa berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah dan tak lagi berdasarkan dokumen kependudukan.

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi. Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

“Memang selama ini semuanya kan di, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ungkapnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...