Logo Sulselsatu

ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Langgar Dianggap Mundur

Asrul
Asrul

Minggu, 26 Januari 2025 18:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengajukan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Jika ada yang melanggar, maka dianggap mengundurkan diri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa ASN wajib mematuhi perjanjian yang telah dibuat sejak awal proses rekrutmen.

Baca Juga : BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati

“Setiap pelamar ASN harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang dilamar paling singkat selama sepuluh tahun dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi,” ujar Zudan dikuti pernyataan resminya, Minggu (26/1/2025).

Zudan menegaskan bahwa ASN yang tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi persyaratan tersebut akan dianggap mengundurkan diri. Ia menyadari ada ASN muda yang merasa kesulitan bekerja jauh dari rumah, tetapi mengingatkan bahwa perjanjian dengan negara harus dipatuhi.

“Kita harus bersyukur atas pekerjaan yang kita miliki, bukan justru galau karena lokasi kerja yang jauh. Ini adalah komitmen di atas hukum yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Baca Juga : ASN Diberi Fleksibilitas Kerja agar Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan motivasi kepada para ASN muda untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme.

Ia berharap ASN baru dapat menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi, sesuai dengan tujuan pelayanan publik.

“Kita adalah abdi negara. Tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan memastikan integritas tetap menjadi landasan utama dalam bekerja,” pesan Zudan, yang juga menjabat Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...