Logo Sulselsatu

BPASN Berhentikan 8 ASN dalam Sidang Banding, BKN Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Asrul
Asrul

Minggu, 02 Februari 2025 15:29

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif. Ist
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif. Ist

SULSELSATU.com, JAKARTA – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menggelar sidang banding administratif yang berujung pada keputusan pemberhentian terhadap 8 dari 9 pegawai ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin yang dijatuhkan.

Sidang yang berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025, dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif selaku Wakil Ketua BPASN, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin di kalangan pegawai negeri sipil.

Keputusan BPASN ini menguatkan hukuman pemberhentian yang dijatuhkan kepada sebagian besar pegawai tersebut, dengan berbagai pelanggaran disiplin yang menjadi dasar kasus banding ini.

Baca Juga : BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati

Adapun jenis pelanggaran yang terlibat antara lain adalah ketidakhadiran tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 pegawai ASN,” tegas Prof. Zudan Arif saat menyampaikan keputusan dalam sidang tersebut di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Ini menunjukkan ketegasan dalam penanganan kasus-kasus disiplin yang berkonsekuensi pemberhentian. Pemerintah lewat BKN sangat serius dalam menangani disiplin ASN di Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Mantapkan Langkah Jadi Kota Percontohan Sistem Merit ASN

Sidang BPASN mengeluarkan keputusan yang memperkuat maupun memperingan hukuman berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pegawai.

Berikut adalah rincian keputusan yang diambil:

1. Tidak Masuk Kerja
– Jenis Hukuman: Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
– Jumlah: 1 pegawai
– Putusan BPASN: Hukuman diperingan menjadi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)

Baca Juga : VIDEO: BKN Minta Instansi Segera Selesaikan Proses Pengangkatan CASN 2024

2. Tidak Masuk Kerja
– Jenis Hukuman: Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
– Jumlah: 6 pegawai
– Putusan BPASN: Hukuman diperkuat

3. Menyuruh Orang Mengambil Barang Bukti Narkoba untuk Disalahgunakan
– Jenis Hukuman: Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
– Jumlah: 1 pegawai
– Putusan BPASN: Hukuman diperingan menjadi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)

4. Hidup Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan yang Sah
– Jenis Hukuman: Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
– Jumlah: 1 pegawai
– Putusan BPASN: Hukuman diperingan menjadi pembebasan dari jabatan selama 12 bulan dan dipindahkan ke jabatan pelaksana.

Baca Juga : BKN Pertimbangkan Kenaikan Pangkat Bulanan, ASN Dapat Kemudahan Karier

Keputusan BPASN ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU No. 20/2024 tentang ASN, PP No. 11/2017 Jo. PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS, serta PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam hal ini, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait sesuai dengan Pasal 16 PP No. 71/2021.

Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa penanganan disiplin ASN yang tegas dan transparan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam jajaran ASN, guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif13 September 2026 16:47
135 Peserta Ramaikan Honda Modif Contest 2026 di Maros, Tarik 3.000 Pengunjung
Honda Modif Contest (HMC) 2026 berlangsung meriah di Grand Mall Maros pada Sabtu (12/9/2026). Ajang modifikasi sepeda motor Honda tersebut diikuti 135...
Sulsel13 September 2026 14:44
Susuri Aka-akae, Talumae, dan Mojong, Syaharuddin Kawal Aliran Air untuk Sawah Petani
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyusuri persawahan dan jaringan irigasi di Desa Aka-akae, Talum...
OPD13 September 2026 13:29
DPRD Makassar Minta Pertamina Benahi Distribusi BBM dan Gas Melon
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Umiyati, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengatasi antrean bahan ba...
News12 September 2026 22:25
Catut Nama Adat untuk Palang Seba-seba, Gusti Riadi Terancam Hukuman 14 Tahun
Rangkaian aksi pemalangan lahan di area konsesi pertambangan group Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Seba-seba, Morowali yang selama ini diposisi...