Logo Sulselsatu

Tiga Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri Diserahkan ke JPU Kejati Sulsel

Dedy
Dedy

Senin, 03 Februari 2025 16:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, pada Senin (3/2/2025). Penyerahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Tiga tersangka yang diserahkan adalah AS, MS, dan MH. Mereka diduga terlibat dalam produksi dan peredaran produk skincare yang tidak memenuhi standar kesehatan.

AS (40) adalah pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow. Dia terlibat dalam produksi dan peredaran produk pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji oleh BPOM Makassar dan mengandung Bisakodil. Bahan ini seharusnya tidak digunakan dalam produk jamu atau obat tradisional. AS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

MS (42), Direktur CV. Fenny Frans, memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang mengandung merkuri. MS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

MH (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, terlibat dalam produksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang juga mengandung merkuri. MH dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setelah penyerahan dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Makassar, ketiga tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari, terhitung mulai 3 hingga 22 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa setiap orang yang ingin menemui tersangka selama proses penahanan dan persidangan harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.

“Tim JPU akan tetap bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menjalankan proses penuntutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Agus Salim.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 23:08
Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar
SULSELSATU, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat sukses mengawal pemenuhan santunan sebesar Rp150 juta kepada ahli waris almarhum ...
Politik05 November 2026 21:18
Bedah Pemikiran Tjokroaminoto dan Ali Shari’ati, PKB Rumuskan Sosialisme ala Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji konsep sosialisme Islam sebagai salah satu gagasan untuk membangun sistem ...
Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...