Logo Sulselsatu

MK Tolak Sengketa Hasil Pilkada Toraja Utara, Ombas-Marthen Gagal Lanjutkan Gugatan

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2025 17:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara, Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok (Ombas-Marthen) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024.

Dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK memutuskan bahwa permohonan Ombas-Marthen tidak dapat diterima secara hukum.

Sidang yang berlangsung di MK dan dipublikasikan melalui saluran Youtube ini mengungkapkan, bahwa majelis hakim yang terdiri dari sembilan hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait terkait dengan kedudukan hukum pemohon telah diterima.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh Ombas-Marthen ditolak.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.

Pasangan Ombas-Marthen sebelumnya mengajukan gugatan karena merasa terdapat selisih 5.557 suara antara mereka dan pasangan calon lainnya, Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi, yang mereka klaim disebabkan oleh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Salah satu dalil yang mereka kemukakan adalah adanya pemanfaatan Program Indonesia Pintar untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara.

Namun, MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dugaan pelanggaran TSM yang diajukan Ombas-Marthen sebelumnya telah diproses oleh Bawaslu setempat, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan.

Dengan keputusan ini, permohonan Ombas-Marthen dipastikan tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktikan di MK. Gugatan tersebut pun tidak akan melanjutkan proses lebih lanjut.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Sebagai langkah selanjutnya, berdasarkan kesepakatan rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI, hasil pilkada yang gugatan sengketanya tidak berlanjut di MK akan segera diputuskan oleh KPU.

Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, termasuk pasangan Dedy-Andrew yang telah memenangkan Pilkada Toraja Utara, dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar04 Mei 2026 15:45
Laporan Diserahkan Mendadak, Pansus LKPJ DPRD Makassar Jadwalkan Ulang Pembahasan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota...
Hukum04 Mei 2026 15:11
2 Pelaku Penikaman di Malakaji Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur
SULSELSATU.com, GOWA – dua pria berinisial R dan S, pelaku penikaman di Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menyerahka...
Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....