Logo Sulselsatu

MK Tolak Sengketa Hasil Pilkada Toraja Utara, Ombas-Marthen Gagal Lanjutkan Gugatan

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2025 17:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara, Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok (Ombas-Marthen) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024.

Dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK memutuskan bahwa permohonan Ombas-Marthen tidak dapat diterima secara hukum.

Sidang yang berlangsung di MK dan dipublikasikan melalui saluran Youtube ini mengungkapkan, bahwa majelis hakim yang terdiri dari sembilan hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait terkait dengan kedudukan hukum pemohon telah diterima.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh Ombas-Marthen ditolak.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.

Pasangan Ombas-Marthen sebelumnya mengajukan gugatan karena merasa terdapat selisih 5.557 suara antara mereka dan pasangan calon lainnya, Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi, yang mereka klaim disebabkan oleh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Salah satu dalil yang mereka kemukakan adalah adanya pemanfaatan Program Indonesia Pintar untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara.

Namun, MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dugaan pelanggaran TSM yang diajukan Ombas-Marthen sebelumnya telah diproses oleh Bawaslu setempat, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan.

Dengan keputusan ini, permohonan Ombas-Marthen dipastikan tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktikan di MK. Gugatan tersebut pun tidak akan melanjutkan proses lebih lanjut.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Sebagai langkah selanjutnya, berdasarkan kesepakatan rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI, hasil pilkada yang gugatan sengketanya tidak berlanjut di MK akan segera diputuskan oleh KPU.

Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, termasuk pasangan Dedy-Andrew yang telah memenangkan Pilkada Toraja Utara, dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Juli 2026 14:51
Menteri Investasi Rosan Roeslani Puji Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale di Morowali
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan P. R...
Nasional23 Juli 2026 14:22
AHM Bangun Rumah Bibit dan Tanam 15.000 Mangrove di Karawang
PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan membangun rumah semai bibit mangrove serta menanam 15.000 bib...
Bisnis23 Juli 2026 14:13
Autoclave Tiba di Morowali, Proyek HPAL Sambalagi PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
PT Vale Indonesia Tbk bersama GEM Co. Ltd. dan EcoPro mencatat tonggak penting dalam pembangunan Proyek High Pressure Acid Leaching (HPAL) Sambalagi d...
Sulsel23 Juli 2026 13:32
Antisipasi Kebakaran Lahan, Polisi di Arungkeke Jeneponto Edukasi Warga Soal Bahaya Bakar Sampah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sappewali, S.Sos., melaksanakan patroli sambang dan silaturahmi ke permukiman warga di Dus...