SULSELSATU.com – Komisi III DPR RI mengkritik Polda Aceh karena langkah mitigasi yang dilakukan dalam kasus dugaan anggota Polres Bireun, Ipda Yohananda Fajri.
Ipda Yohananda diketahui memaksa memaksa pacarnya untuk aborsi. Sebelumnya, Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto mengatakan kedua pihak sudah dipertemukan di Bali, Kamis (30/1) lalu.
Ipda Fajri dan mantan kekasihnya, VF, sepakat berdamai.
Baca Juga : Rudianto Lallo Beri Bantuan Korban Kebakaran di Tallo, Ada Paket Sembako Hingga Uang Tunai
Anggota Komisi III, Rudianto Lallo mengatakan langkah tersebut tak masuk akal.
Rudianto Lallo mengatakan aborsi bukan soal pribadi, namun pelanggaran pidana.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar