Logo Sulselsatu

Fraksi PKB DPRD Makassar Apresiasi Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Februari 2025 21:10

Legislator PKB Makassar Fahrizal Arrahman Husain (kiri). Ist
Legislator PKB Makassar Fahrizal Arrahman Husain (kiri). Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0653/S.Edar/Disdik/1/2025 yang melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, ke sekolah.

Larangan ini diumumkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, sebagai upaya menekan risiko kecelakaan dan memastikan kepatuhan siswa terhadap peraturan lalu lintas.

Langkah cepat Dinas Pendidikan mendapat apresiasi dari Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain. Fahrizal mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan yang sigap menindaklanjuti usulan Fraksi PKB dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Makassar.

Baca Juga : Fahrizal Arrahman Soroti Minimnya Sosialisasi Pendidikan: Banyak Program Bagus, Tapi Tak Diketahui Masyarakat

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas Pendidikan yang telah sigap menindaklanjuti saran dari Fraksi PKB. Ini langkah penting demi keselamatan siswa di Kota Makassar,” ujar Fahrizal.

Sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal menekankan bahwa peran sekolah sangat penting dalam menyosialisasikan aturan ini kepada siswa dan orang tua.

“Sekolah harus segera melakukan sosialisasi agar aturan ini diketahui oleh semua pihak. Sosialisasi ini penting agar aturan berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga : Warga Bara-Baraya Resah soal Eksekusi Rumah, Dokter Ical Siap Perjuangkan di DPR

Fahrizal juga menyoroti peran orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak-anak, terutama yang masih duduk di bangku SMP.

“Ada dua masalah besar jika siswa SMP membawa kendaraan sendiri. Pertama, mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang jelas melanggar aturan lalu lintas. Kedua, secara psikologis dan emosional, anak-anak usia SMP masih labil dan rentan mengalami kecelakaan,” tegasnya.

Fahrizal berharap aturan ini tidak hanya diterapkan tetapi juga dipatuhi oleh seluruh siswa. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk melindungi siswa dari risiko kecelakaan.

Baca Juga : Rekrutmen PPPK Tahap Dua, DPRD Minta Pemkot Perhatikan Nasib Tenaga Honorer

“Saya berharap siswa bisa memahami dan menerima peraturan ini dengan baik. Ini bukan sekadar aturan formalitas, tetapi langkah untuk melindungi mereka dari risiko yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Maret 2025 22:54
VIDEO: Pria Ini Ngamuk ke Petugas Damkar saat Kebakaran di Kerung-Kerung Makassar
SULSELSATU.com – Kebakaran terjadi di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar, pada Sabtu (22/3/2025). Kebakaran ini menghanguskan sebuah pertamini milik...
Otomotif22 Maret 2025 22:36
Honda CUV e: dan ICON e: Solusi Mobilitas Ramah Lingkungan di Perkotaan, Jarak Tempuh Sampai 80 Km
Dua kendaraan listrik Honda terbaru yaitu CUV e: dan ICON e: resmi diluncurkan di Makassar. Kehadiran dua motor listrik terbaru Honda ini menjawab keb...
Bisnis22 Maret 2025 22:07
Dua Motor Listrik Terbaru Honda Resmi Hadir di Makassar, Harga OTR Sulsel Mulai Rp28 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) resmi merilis dua kendaraan listrik Honda terbaru yaitu CUV e: dan ICON e: di Astra Motor Xperience Centre,...
Hukum22 Maret 2025 21:52
Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolda Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Basmal, menghadiri acara Buka Puasa Be...