Logo Sulselsatu

Fraksi PKB DPRD Makassar Apresiasi Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Februari 2025 21:10

Legislator PKB Makassar Fahrizal Arrahman Husain (kiri). Ist
Legislator PKB Makassar Fahrizal Arrahman Husain (kiri). Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0653/S.Edar/Disdik/1/2025 yang melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, ke sekolah.

Larangan ini diumumkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, sebagai upaya menekan risiko kecelakaan dan memastikan kepatuhan siswa terhadap peraturan lalu lintas.

Langkah cepat Dinas Pendidikan mendapat apresiasi dari Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain. Fahrizal mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan yang sigap menindaklanjuti usulan Fraksi PKB dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Makassar.

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas Pendidikan yang telah sigap menindaklanjuti saran dari Fraksi PKB. Ini langkah penting demi keselamatan siswa di Kota Makassar,” ujar Fahrizal.

Sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal menekankan bahwa peran sekolah sangat penting dalam menyosialisasikan aturan ini kepada siswa dan orang tua.

“Sekolah harus segera melakukan sosialisasi agar aturan ini diketahui oleh semua pihak. Sosialisasi ini penting agar aturan berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan

Fahrizal juga menyoroti peran orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak-anak, terutama yang masih duduk di bangku SMP.

“Ada dua masalah besar jika siswa SMP membawa kendaraan sendiri. Pertama, mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang jelas melanggar aturan lalu lintas. Kedua, secara psikologis dan emosional, anak-anak usia SMP masih labil dan rentan mengalami kecelakaan,” tegasnya.

Fahrizal berharap aturan ini tidak hanya diterapkan tetapi juga dipatuhi oleh seluruh siswa. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk melindungi siswa dari risiko kecelakaan.

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan

“Saya berharap siswa bisa memahami dan menerima peraturan ini dengan baik. Ini bukan sekadar aturan formalitas, tetapi langkah untuk melindungi mereka dari risiko yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar23 Juli 2026 11:48
Peneliti Taiwan Telusuri Jejak Pelaut Bugis-Makassar Lewat Arsip Pemprov Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jejak pelayaran orang Bugis-Makassar yang pernah menghubungkan Nusantara dengan berbagai belahan dunia ternyata menyi...
Metropolitan22 Juli 2026 20:33
Perumda Pasar dan IBK Nitro Luncurkan Program Beasiswa Bagi Anak Pedagang Pasar di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar, Raya bersama Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar resmi...
Pendidikan22 Juli 2026 18:42
Dies Natalis Ke-7 Kalla Institute Hadirkan Aksi Sosial dan Forum Kepemimpinan
Kalla Institute merayakan Dies Natalis ke-7 dengan menggelar serangkaian kegiatan yang menggabungkan aksi sosial dan pengembangan kepemimpinan....
Sulsel22 Juli 2026 17:35
Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Personel Bhabinkamtibmas Desa Arungkeke, Aiptu Irsan Nusu, menyambangi kawasan depan SMK 7 Arungkeke, Kecamatan Arungkek...