SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0653/S.Edar/Disdik/1/2025 yang melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, ke sekolah.
Larangan ini diumumkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, sebagai upaya menekan risiko kecelakaan dan memastikan kepatuhan siswa terhadap peraturan lalu lintas.
Langkah cepat Dinas Pendidikan mendapat apresiasi dari Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain. Fahrizal mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan yang sigap menindaklanjuti usulan Fraksi PKB dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Makassar.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas Pendidikan yang telah sigap menindaklanjuti saran dari Fraksi PKB. Ini langkah penting demi keselamatan siswa di Kota Makassar,” ujar Fahrizal.
Sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal menekankan bahwa peran sekolah sangat penting dalam menyosialisasikan aturan ini kepada siswa dan orang tua.
“Sekolah harus segera melakukan sosialisasi agar aturan ini diketahui oleh semua pihak. Sosialisasi ini penting agar aturan berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga : Warga Bara-Baraya Resah soal Eksekusi Rumah, Dokter Ical Siap Perjuangkan di DPR
Fahrizal juga menyoroti peran orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak-anak, terutama yang masih duduk di bangku SMP.
“Ada dua masalah besar jika siswa SMP membawa kendaraan sendiri. Pertama, mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang jelas melanggar aturan lalu lintas. Kedua, secara psikologis dan emosional, anak-anak usia SMP masih labil dan rentan mengalami kecelakaan,” tegasnya.
Fahrizal berharap aturan ini tidak hanya diterapkan tetapi juga dipatuhi oleh seluruh siswa. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk melindungi siswa dari risiko kecelakaan.
Baca Juga : Rekrutmen PPPK Tahap Dua, DPRD Minta Pemkot Perhatikan Nasib Tenaga Honorer
“Saya berharap siswa bisa memahami dan menerima peraturan ini dengan baik. Ini bukan sekadar aturan formalitas, tetapi langkah untuk melindungi mereka dari risiko yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar