SULSELSATU.com, JENEPONTO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian dalam perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang ini menghadirkan saksi dari pihak pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby sebagai pemohon, dengan KPU Jeneponto sebagai termohon. Sidang juga dihadiri oleh Bawaslu Jeneponto dan berbagai pihak terkait lainnya.
Dalam persidangan yang disiarkan langsung melalui channel YouTube resmi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (13/02/2025), Hakim MK Saldi Isra menyampaikan closing statement, menegaskan bahwa Mahkamah akan segera membahas perkara ini bersama delapan hakim lainnya.
“Mungkin minggu depan kami akan membahas perkara ini untuk diputus oleh sembilan hakim MK. Selanjutnya, Mahkamah akan mengagendakan pengucapan putusan pada 24 Februari 2025,” ujar Saldi Isra.
Ia juga menegaskan bahwa tahapan pembuktian telah selesai dan tidak ada lagi penambahan alat bukti.”Semua bukti sudah ada pada kami dan akan kami pelajari dengan cermat. Putusan akan didasarkan pada hukum, bukti-bukti, serta keterangan yang telah disampaikan,”katanya.
IMBAUAN UNTUK MENERIMA HASIL PUTUSAN DENGAN BIJAK
Lebih lanjut, Saldi Isra mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan di luar jalur konstitusional.
“Serahkan semua keputusan kepada kami. Jangan ada tindakan yang merusak sistem yang kita bangun bersama ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh pihak menerima hasil putusan dengan bijak.
“Dari empat pasangan calon, pasti ada tiga yang kecewa dan satu yang bergembira. Tapi politik itu dinamis. Jika saat ini belum berhasil, masih ada lima tahun ke depan. Jadi, berinvestasilah dengan baik kepada masyarakat agar di masa mendatang hasilnya lebih baik,” tutupnya.
Dengan demikian, sidang sengketa Pilbup Jeneponto nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan selesai dan tinggal menunggu putusan resmi pada 24 Februari 2025 mendatang.
HASIL REKAPITULASI PILBUP JENEPONTO 2024 SEBELUM SENGKETA
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi KPU Jeneponto yang berlangsung di gudang logistik KPU, Jalan Ishak Iskandar, Sabtu malam (7/12/2024) lalu, pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar, meraih suara terbanyak di Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Berikut hasil lengkap rekapitulasi suara Pilbup Jeneponto 2024:
– Paris Yasir – Islam Iskandar (Nomor Urut 2) 89.147 suara
– Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby (Nomor Urut 3) 88.083 suara
– Syamsuddin Karlos – Syafruddin Nurdin (Nomor Urut 4) 27.543 suara
– Efendi Al-Qadry Mulyadi – Andry Arif Bulu (Nomor Urut 1) 7.141 suara
Rapat pleno waktu itu dipimpin oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, serta disaksikan oleh Bawaslu Jeneponto dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar