Logo Sulselsatu

Pekan Depan, Tiga Bos Skincare di Makassar Bakal Disidang

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 21 Februari 2025 14:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tiga tersangka kasus kosmetik atau skincare bermerkuri di Kota Makassar, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ketiga tersangka itu masing-masing, Mira Hayati selaku owner skincare MH, Mustadir DG Sila selaku owner skincare FF yang juga merupakan suami dari Fenny Frans dan Agus Salim selaku owner RG atau Raja Glow.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Sulsel, Soetarmi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya, pada Rabu (19/2/2025) siang, ke PN Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.

Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga tersangka ini dijadwalkan digelar pekan depan dengan sidang terpisah. Terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati disidangkan pada Selasa (25/2/2025) mendatang di PN Makassar.

Baca Juga : Bos Skincare Mira Hayati Ajukan Pengalihan Penahanan, Ini Alasannya

“Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan, untuk tersangka Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai disidangkan dengan nomor perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks. Kemudian Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Untuk tersangka Agus Salim (40), yang merupakan pemilik atau owner dari brand Ratu Glow dan Raja Glow dijerat hukum karena diduga telah mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan bisakodil yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.

Baca Juga : Tiga Bos Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka, Siapa Saja?

Sehingga, atas perbuatannya tersebut tersangka Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” ungkapnya.

Kemudian tersangka Mustadir Dg Sila. Terdakwa Mustadir Dg Sila (42), yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans diduga Talah memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau Raksa atau Hg.

Perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu diduga melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. Selain itu, perbuatannya (Mustadir Dg Sila) yang telah memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah,” ungkap Soetarmi.

Sementara tersangka Mira Hayati (29), yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang diduga telah memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang juga telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau Raksa atau Hg, ikut dijerat pasal berlapis.

“Pertama, perbuatannya (Mira Hayati) yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2025 19:21
Masuk Formatur, Husniah Talenrang Sesumbar Akan Jadikan PAN Pemenang Pemilu di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai salah satu formatur calon Ketua DPW PAN Sulsel periode 2025�...
Nasional04 Mei 2025 18:39
Purnawirawan TNI-Polri Beri Dukungan Penuh untuk Program Pemerintah Prabowo Subianto
SULSELSATU.com – Sejumlah purnawirawan TNI dan Polri, termasuk tokoh-tokoh ternama seperti Agum Gumelar dan Wiranto, berkumpul untuk menyatakan ...
News04 Mei 2025 17:31
OJK Sulselbar Gelar Gencarkan di 3 Kabupaten, Dorong Inklusi Keuangan Berbagai Kalangan
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) berkolaborasi dengan Sektor Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah tingkat kecama...
Politik04 Mei 2025 16:57
Chaidir Syam Tegaskan Siap Pimpin PAN Sulsel, Janjikan Kepengurusan yang Solid
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan yang berlangsung d...