Logo Sulselsatu

DPRD Makassar Apresiasi Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Asrul
Asrul

Minggu, 02 Maret 2025 20:07

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain. Ist
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), dalam menyambut Ramadan 1446 Hijriah.

Fahrizal menilai, surat edaran yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar merupakan langkah positif dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.

“Ini adalah awal yang sangat baik dari pemimpin baru kita. Semoga kebijakan ini dipatuhi oleh semua pihak agar umat Muslim bisa menjalankan ibadah dengan nyaman,” ujar politisi muda PKB Makassar itu.

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

Dalam surat edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025 yang diterbitkan pada Rabu (26/2/2025), Pemkot Makassar menetapkan sejumlah aturan, di antaranya:

Penutupan tempat hiburan malam, seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta pusat refleksi, paling lambat 28 Februari 2025.

Anjuran bagi pegawai untuk melaksanakan shalat tepat waktu selama Ramadan.

Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan

Kewajiban bagi sekolah SD dan SMP untuk memastikan siswa Muslim aktif dalam kegiatan keagamaan Ramadan.

Munafri menegaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadan.

“Jika ada tempat usaha yang melanggar, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” tegas Munafri.

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan

Pemerintah Kota Makassar juga memastikan bahwa pelaku usaha yang tetap beroperasi selama periode ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar23 Juli 2026 11:48
Peneliti Taiwan Telusuri Jejak Pelaut Bugis-Makassar Lewat Arsip Pemprov Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jejak pelayaran orang Bugis-Makassar yang pernah menghubungkan Nusantara dengan berbagai belahan dunia ternyata menyi...
Metropolitan22 Juli 2026 20:33
Perumda Pasar dan IBK Nitro Luncurkan Program Beasiswa Bagi Anak Pedagang Pasar di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar, Raya bersama Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar resmi...
Pendidikan22 Juli 2026 18:42
Dies Natalis Ke-7 Kalla Institute Hadirkan Aksi Sosial dan Forum Kepemimpinan
Kalla Institute merayakan Dies Natalis ke-7 dengan menggelar serangkaian kegiatan yang menggabungkan aksi sosial dan pengembangan kepemimpinan....
Sulsel22 Juli 2026 17:35
Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Personel Bhabinkamtibmas Desa Arungkeke, Aiptu Irsan Nusu, menyambangi kawasan depan SMK 7 Arungkeke, Kecamatan Arungkek...