Logo Sulselsatu

DPRD Makassar Apresiasi Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Asrul
Asrul

Minggu, 02 Maret 2025 20:07

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain. Ist
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), dalam menyambut Ramadan 1446 Hijriah.

Fahrizal menilai, surat edaran yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar merupakan langkah positif dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.

“Ini adalah awal yang sangat baik dari pemimpin baru kita. Semoga kebijakan ini dipatuhi oleh semua pihak agar umat Muslim bisa menjalankan ibadah dengan nyaman,” ujar politisi muda PKB Makassar itu.

Baca Juga : DPRD Makassar Usul Pengisian BBM Truk Diatur Malam Hari untuk Kurangi Kemacetan

Dalam surat edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025 yang diterbitkan pada Rabu (26/2/2025), Pemkot Makassar menetapkan sejumlah aturan, di antaranya:

Penutupan tempat hiburan malam, seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta pusat refleksi, paling lambat 28 Februari 2025.

Anjuran bagi pegawai untuk melaksanakan shalat tepat waktu selama Ramadan.

Baca Juga : DPRD Makassar Warning RSIA Paramount: Tak Beres 7 Hari, Bisa Berujung Penutupan

Kewajiban bagi sekolah SD dan SMP untuk memastikan siswa Muslim aktif dalam kegiatan keagamaan Ramadan.

Munafri menegaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadan.

“Jika ada tempat usaha yang melanggar, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” tegas Munafri.

Baca Juga : DPRD Makassar Siapkan Perda HIV/AIDS, Fokus Perkuat Pencegahan dan Tekan Stigma

Pemerintah Kota Makassar juga memastikan bahwa pelaku usaha yang tetap beroperasi selama periode ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...
Metropolitan09 September 2026 18:16
Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga membuat warga harus menun...
OPD09 September 2026 18:11
DPRD Makassar Usul Pengisian BBM Truk Diatur Malam Hari untuk Kurangi Kemacetan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar mengatur jadwal pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan t...