SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekertaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Tidak hanya Indra Iskandar, namun Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membenarkan dugaan korupsi tersebut. “Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan,” Ungkap Setyo, Minggu (9/3/2025).
Sejauh ini KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.
KPK juga telah mengumumkan bahwa, sudah mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Bahkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Indra dan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Meski begitu, KPK belum menahan Indra karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lantas, berapakah harta kekayaan yang dimiliki Indra Iskandar, Sekjen DPR RI? Berikut penjelasannya dikutip Antara.
Harta kekayaan Indra Iskandar Sekjen DPR RI
Indra Iskandar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.804.074.177 atau Rp7,8 miliar, berdasarkan laporan LHKPN per 28 Maret 2024.
Dari besaran total harta kekayaannya tersebut, mayoritas berasal dari aset properti. Sementara, kategori lainnya, seperti alat transportasi, tidak tercantum dalam laporannya, kecuali kas atau setara kas dan hutang.
Dalam daftar asetnya, terdapat empat tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, yakni Bogor, Jakarta Selatan, dan Cianjur dengan total nilai Rp8,3 miliar. Salah satunya yang memiliki nilai tertinggi berada di Bogor sebesar Rp4,7 miliar.
Selanjutnya, Indra memiliki kas dan setara kas mencapai nilai Rp200 juta.
Secara keseluruhan tersebut, Indra memiliki total kekayaannya mencapai Rp8,5 miliar. Namun, ia memiliki hutang sebesar Rp746 juta, sehingga berkurang menjadi Rp7,8 miliar.
Untuk selengkapnya, berikut rincian harta kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR berdasarkan LHKPN yang dirilis KPK:
1. Tanah dan bangunan: Rp8.350.000.000
Tanah dan bangunan 790 m2/347 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri – Rp4.700.000.000
Tanah 400 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hibah tanpa akta – Rp2.300.000.000
Tanah 400 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hibah tanpa akta – Rp1.100.000.000
Tanah 19.994 m2 di Kabupaten/Kota Cianjur, hasil sendiri – Rp250.000.000
2. Alat transportasi dan mesin: –
3. Harta bergerak lainnya: –
4. Surat berharga: –
5. Kas dan setara kas: Rp200.074.177
6. Harta lainnya: –
Sub total harta: Rp8.550.074.177
7. Hutang: Rp746.000.000
Total harta kekayaan (Sub total – Hutang): Rp7.804.074.177. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar