SULSELSATU.com – Presiden Prabowo mengumumankan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pengemudi online.
Dalam konferensi pers, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3).
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai swasta, BUMN dan BUMD harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Dia mengatakan besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN dan BUMD akan disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar