SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, Selasa (11/3/2025). Pemberian tunjangan itu bagi 9,4 juta Aparatur Negara.
Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar