SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kegiatan Sosial Kemasyarakatan LPS Peduli Bakti Bagi Negeri terus berupaya meningkatkan kepedulian sosial khususnya di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Melalui program SENYUM atau “Sembako Menebar Senyuman”, LPS III Makassar membagikan paket sembako kepada 200 penerima manfaat di Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.
Kegiatan pembagian paket sembako Kabupaten Takalar berlangsung di MTs Imam Ahmad Bin Hanbal Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong pada Rabu (12/3/2025).
Baca Juga : Jangan Lewat Honda AT FAMILY Day Selama Ramadan, Hadirkan Gratis Angsuran Hingga 5 Kali
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen mengungkapkan keberadaan LPS lebih dekat di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua supaya lebih dikenal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kehadiran lebih dekat salah satunya seperti bantuan sembako ini, yang kami harapkan dapat meringankan beban dan memberikan harapan baru dalam kehidupan sehari-hari Bapak dan Ibu sekalian. Selain itu, semoga kita semua dapat melanjutkan ibadah di bulan suci Ramadhan ini dengan lancar,” terang Fuad.
Harapan keberlanjutan lanjut Fuad Zaen, tidak hanya berhenti pada hari ini. “Bersama-sama kita jaga solidaritas dan kebersamaan serta tingkatkan rasa syukur atas nikmat yang dimiliki,” tutup Fuad.
Baca Juga : Resmi Jadi Kepala OJK Sulselbar Baru, Moch Muchlasin Siap Perkuat Kolaborasi Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Kegiatan pembagian sembako LPS turut dihadiri oleh Kepala Desa Bontoloe H. Amir Guliling di Kabupaten Takalar dan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Kota Makassar Ahmad Malik Thaha di Kota Makassar.
Keduanya mengungkapkan apreasiasi dan menyambut baik pembagian paket sembako dari LPS.
Paket sembako yang dibagikan LPS berupa beras, minyak goreng, mie siap saji, serta lauk pauk dalam kemasan seperti kornet dan sarden.
Baca Juga : 100 Bikers Ramaikan Ramadan Bikers Honda di Kendari
Selain itu, LPS juga senantiasa mengkomunikasikan peran dan fungsi LPS kepada masyarakat utamanya dalam menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Penjaminan simpanan nasabah di Bank oleh LPS sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per Bank dengan persyaratan 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan Bank, Tingkat suku bunga simpanan sesuai atau tidak melebih tingkat suku bunga LPS, dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar