Logo Sulselsatu

Sosialisasi Perda Kepemudaan, Ruslan Lallo Ajak Pemuda Makassar Aktif dan Produktif

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 16 April 2025 19:11

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, angkatan III tahun anggaran 2025 tentang Kepemudaan di Hotel Grand Palace Makassar, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, diantaranya Andi Mahyul dan Mansyur, yang memberikan pemaparan mendalam terkait substansi dan implementasi Perda No. 6 Tahun 2019.

Pada kesempatan tersebut, Ruslan menekankan pentingnya memperkuat pemahaman pemuda mengenai hak dan kewajiban mereka, sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, bersama peserta Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, angkatan III tahun anggaran 2025. (Sulselsatu.com)

Apalagi, Lanjut Politisi NasDem itu, tantangan sosial yang dihadapi generasi muda saat ini begitu kompleks mulai dari kenakalan remaja hingga pengaruh negatif lingkungan.

“Kita ingin pemuda Makassar tidak hanya jadi penonton, tapi juga jadi pelaku perubahan. Perda ini adalah upaya membangun karakter dan masa depan mereka,”ujar Ruslan Lallo.

Untuk itu, Politisi dengan tagline ‘AjjiaMo’ berharap seluruh peserta, terutama para tokoh pemuda di berbagai kecamatan, khususnya yang berada di dapil II, dapat menjadi perpanjangan tangan menyebarluaskan isi Perda kepada masyarakat luas, sekaligus mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Pemuda Makassar harus bangkit. Kita tidak boleh hanya jadi penonton di kampung sendiri. Ini saatnya ambil peran, ambil ruang,”harapnya.

Sementara itu, Mansyur, selaku narasumber pertama, mengajak para peserta untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan bangsa. Ia menekankan bahwa Perda Kepemudaan merupakan turunan dari nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

“Pemuda adalah agen perubahan. Jangan hanya jadi penonton. Isi ruang-ruang kosong di tengah masyarakat. Bahkan bila perlu, rebut posisi strategis, karena perubahan tidak datang dengan diam,” katanya.

Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih mendorong anak-anak mereka agar terlibat dalam kegiatan-kegiatan produktif.

“Bangga itu bukan ketika anak kita punya barang mewah, tapi ketika anak kita bisa mengaji, bisa memimpin, dan memberi manfaat”tambahnya.

Andi Mahyul, selaku narasumber kedua lebih menitikberatkan pada aspek teknis dan subtansi dari Perda Nomor 6 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa pemuda dalam konteks perda ini adalah individu berusia 16–30 tahun, serta menjabarkan fungsi-fungsi Perda, seperti pemberdayaan, fasilitasi, hingga sanksi terhadap organisasi kepemudaan yang tidak aktif atau melanggar aturan.

“Pemerintah berkewajiban mendukung potensi pemuda agar bisa menjadi kekuatan utama dalam pembangunan daerah. Perda ini memberi kerangka hukum yang jelas untuk itu,” jelas Mahyul.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan17 April 2025 21:49
Wujudkan Tata Kelola Transparan, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Peluncuran SP2D Online
SULSELSATU.com, JAKARTA – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri peluncuran SP2D Online melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Repu...
Pendidikan17 April 2025 21:35
Unismuh Jadi Tuan Rumah Halal Bihalal, Forum Dosen Kopertais VIII Serukan Inovasi dan Integrasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Suasana hangat penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan halal bihalal yang digelar Forum Dosen Tersertifikasi Kopertais Wilay...
Pendidikan17 April 2025 21:00
Dorong Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Kalla Institute Perkuat Kerja Sama dengan BPS Sulsel
Kalla Institute terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan kontribusi nyata kepada masyarakat....
Adventorial17 April 2025 20:14
41 OBH Sulsel Teken Kontrak Bantuan Hukum 2025, Kakanwil Dorong Pemerataan Layanan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulawesi Selatan resmi menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ...