SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan showroom Mazda yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar dirobohkan.
Sejumlah alat berat tampak merobohkan showroom Mazda tersebut, Senin (28/4/2025).
Dirobohkan atas tindak lanjut eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah selama beberapa tahun tertunda.
Berdasarkan data dari PN Makassar, eksekusi ini mengacu pada penetapan Ketua PN Makassar tanggal 27 Juli 2018.
Diketahui, Pihak PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang selaku memenangkan perkara sengketa lahan di PN Makassar atas tergugat PT. Timurama.
Eksekusi lahan oleh Pihak PN Makassar ini, mendapat pengawalan ketat ratusan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar