SULSELSATU.com, JENEPONTO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), bersama personel Sat Intelkam dan jajaran Polsek Bangkala, menyegel lokasi tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Penyegelan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 kemarin sekitar pukul 11.00 Wita. Tim gabungan mendatangi lokasi tambang yang terletak di Desa Tuju, tepatnya di belakang Kantor Desa Tuju.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan menemukan lima unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak beroperasi. Namun, tidak ditemukan operator maupun pemilik alat berat di tempat kejadian.
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik unit Tipidter langsung memasang garis polisi (police line) pada seluruh alat berat yang ditemukan guna mencegah terjadinya aktivitas tambang lanjutan.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik lokasi tambang serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar AKBP Widi Setiawan.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar