Logo Sulselsatu

Tok! Warga Makassar Menang Kasus Nomor Cantik Telkomsel di PN Makassar

Redaksi
Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 09:54

Tangkapan layar putusan PN Makassar. Foto: Istimewa.
Tangkapan layar putusan PN Makassar. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warga Makassar, Sucianto yang menggugat Telkomsel memenangkan gugatan perkara nomor cantik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sebelumnya, Sucianto melayangkan gugatan kepada Telkomsel atas kasus nomor cantik yang dibelinya namun telah digunakan orang lain. Gugatan itu dibuat karena tidak adanya jawaban atas masalah yang dialami Sucianto.

Putusan dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks diputuskan pada Kamis 8 Mei 2025 dengan status dikabulkan sebagian.

Baca Juga : Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan

Hasil putusannya menyatakan jika pihak tergugat dalam hal ini Telkomsel dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Tergugat diharuskan bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami oleh penggugat.

Selanjutnya, tergugat harus mengembalikan nomor milik penggugat (0812-222-888) kepada penggugat dengan jaminan keamanan dan privasy, serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa satu kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan.

Selain itu, PN Makassar mengabulkan gugatan ganti kerugian seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara tersebut sebesar Rp140 juta. Serta, membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp258 ribu.

Baca Juga : Curhat ke Meta AI Usai Lakukan Gugatan Nomor Cantik di Pengadilan, Warga Makassar Ini Dapat 4 Poin Penjelasan

“Benar, putusan perkara nomor kemarin sudah ada,” kata Sucianto, Kamis (15/5/2025).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel yang dimintai tanggapan belum memberikan respons.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar19 Juni 2025 11:32
Dua Program Pelanggan PDAM Makassar; Cicilan Sambungan Baru dan Sambungan Gratis untuk Warga Tidak Mampu
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menegaskan dua program inovasi yang sementara berjalan unt...
Berita Utama19 Juni 2025 11:27
Disdik Sulsel Terbitkan SE, Wajibkan Hafalan Juz 30 bagi Guru dan Siswa Muslim
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan seluruh guru, te...
Makassar18 Juni 2025 22:43
Perkuat Sistem Distribusi, PDAM Makassar Gandeng STS dalam Penanganan NRW
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menerima kunjungan Presiden Direkt...
OPD18 Juni 2025 22:35
Camat Panakkukang Diduga Salahgunakan Wewenang, Dewan Soroti Penerbitan Sporadik di Tanah Sengketa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat P...