SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warga Makassar, Sucianto yang menggugat Telkomsel memenangkan gugatan perkara nomor cantik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sebelumnya, Sucianto melayangkan gugatan kepada Telkomsel atas kasus nomor cantik yang dibelinya namun telah digunakan orang lain. Gugatan itu dibuat karena tidak adanya jawaban atas masalah yang dialami Sucianto.
Putusan dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks diputuskan pada Kamis 8 Mei 2025 dengan status dikabulkan sebagian.
Baca Juga : Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan
Hasil putusannya menyatakan jika pihak tergugat dalam hal ini Telkomsel dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Tergugat diharuskan bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami oleh penggugat.
Selanjutnya, tergugat harus mengembalikan nomor milik penggugat (0812-222-888) kepada penggugat dengan jaminan keamanan dan privasy, serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa satu kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan.
Selain itu, PN Makassar mengabulkan gugatan ganti kerugian seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara tersebut sebesar Rp140 juta. Serta, membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp258 ribu.
“Benar, putusan perkara nomor kemarin sudah ada,” kata Sucianto, Kamis (15/5/2025).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel yang dimintai tanggapan belum memberikan respons.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar