Logo Sulselsatu

Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Perbup Bantuan Hukum Warga Miskin Gowa

Asrul
Asrul

Jumat, 16 Mei 2025 23:03

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Gowa mengusung Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jumat, (16/5/2025).

Andi Basmal mengatakan, ”Dalam sistem negara hukum, setiap warga negara dari berbagai lapisan berhak mendapatkan akses yang sama terhadap keadilan, termasuk masyarakat miskin. Ini terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang diatur di dalam banyak peraturan.”

”Dengan adanya peraturan yang mengatur bantuan hukum, masyarakat miskin bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk membela diri atau memperoleh hak-haknya dalam proses hukum,” jelas Andi Basmal.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Usulan ini telah diharmonisasi sebelmnya oleh Tim perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Nomor 180/70/Bag.Hukum.

Dalam pembahasan, para perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.

Beberapa poin penting yang disarankan untuk diperbaiki seperti Penambahan dasar hukum terkait seperti UU Advokat, UU Kekuasaan Kehakiman, dan berbagai peraturan pemerintah yang relevan.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Sulsel, Heny Widyawati mengatakan, rancangan peraturan ini diminta untuk perbaikan dan penyempurnaan sesuai masukan yang diberikan dalam rapat harmonisasi.

Setelah penyempurnaan, peraturan ini diharapkan dapat segera ditetapkan sehingga masyarakat miskin di Kabupaten Gowa bisa mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih baik.

“Semangat utama peraturan ini adalah pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi,” tutup Heny.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa sebelumnya menyampaikan, peraturan ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...