Logo Sulselsatu

Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Perbup Bantuan Hukum Warga Miskin Gowa

Asrul
Asrul

Jumat, 16 Mei 2025 23:03

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Gowa mengusung Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jumat, (16/5/2025).

Andi Basmal mengatakan, ”Dalam sistem negara hukum, setiap warga negara dari berbagai lapisan berhak mendapatkan akses yang sama terhadap keadilan, termasuk masyarakat miskin. Ini terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang diatur di dalam banyak peraturan.”

”Dengan adanya peraturan yang mengatur bantuan hukum, masyarakat miskin bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk membela diri atau memperoleh hak-haknya dalam proses hukum,” jelas Andi Basmal.

Baca Juga : Kemenkum Sulsel Gelar Rakor MPD Notaris untuk Perkuat Pengawasan

Usulan ini telah diharmonisasi sebelmnya oleh Tim perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Nomor 180/70/Bag.Hukum.

Dalam pembahasan, para perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.

Beberapa poin penting yang disarankan untuk diperbaiki seperti Penambahan dasar hukum terkait seperti UU Advokat, UU Kekuasaan Kehakiman, dan berbagai peraturan pemerintah yang relevan.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Musnahkan 5.248 Berkas Arsip untuk Efisiensi Ruang dan Anggaran

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Sulsel, Heny Widyawati mengatakan, rancangan peraturan ini diminta untuk perbaikan dan penyempurnaan sesuai masukan yang diberikan dalam rapat harmonisasi.

Setelah penyempurnaan, peraturan ini diharapkan dapat segera ditetapkan sehingga masyarakat miskin di Kabupaten Gowa bisa mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih baik.

“Semangat utama peraturan ini adalah pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi,” tutup Heny.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Bawa Layanan Hukum ke Car Free Day Makassar

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa sebelumnya menyampaikan, peraturan ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video24 Juni 2025 22:57
VIDEO: PBNU Laporkan Program Makan Bergizi Gratis ke Presiden Prabowo
SULSELSATU.com – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Selasa (24/5/2025). Terkait pelaksanaan progra...
Hukum24 Juni 2025 22:28
Kemenkum Sulsel Gelar Rakor MPD Notaris untuk Perkuat Pengawasan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawa...
Pendidikan24 Juni 2025 21:38
Cerdas Cermat Guru di Athirah, Ruang Belajar Tenaga Pendidik
Dalam suasana penuh semangat dan canda tawa, Cerdas Cermat Guru (CCG) digelar sebagai salah satu sorotan utama dalam rangkaian Temu Pendidik Nusantara...
OPD24 Juni 2025 20:54
DPRD Sulsel Desak Pemerintah Tuntaskan Utang Sebelum Jalankan Program Baru
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah O...