Logo Sulselsatu

OJK Tetapkan Suku Bunga Pinjaman Online Legal, Ini Batas Maksimalnya

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 20 Mei 2025 17:00

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Baca Juga : OJK Kolaborasi Pemkab Polman Edukasi Literasi Keuangan di Era Digital, Dorong Pemanfaatan Produk Industri Jasa Keuangan

Suku bunga tenor kurang dari 6 bulan untuk konsumtif 0,3 persen. Pinjaman produktif untuk mikro dan ultra mikro sebesar 0,275 persen, dan bagi usaha kecil dan menengah sebesar 0,1 persen.

Sementara itu, untuk tenor lebih dari 6 bulan, pinjaman konsumtif sebesar 0,2 persen, usaha mikro dan ultra mikro 0,1 persen, dan kecil dan menengah diangka 0,1 persen.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa AFPI berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Baca Juga : Satgas PASTI Perkuat Peran Kepolisian Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal Lewat Coaching Clinic

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, pengaturan terkait batasan maksimum suku bunga dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel13 Juni 2025 21:54
Wali Kota Tasming Hamid Dukung Penuh Program Demokrat Peduli Stunting di Parepare
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memberikan apresiasi tinggi terhadap program Demokrat Berbagi Peduli Stunting yang...
Makassar13 Juni 2025 20:42
Wali Kota Makassar Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal RPJMD 2025–2029
SULSELSATU.con, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin secara resmi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ma...
Makassar13 Juni 2025 20:40
Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Munafri Pimpin Aksi Bersih Kanal Jongaya dan Pasar Pabaeng-Baeng
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan mendukung Gerakan Indonesia Bersih, Wali Kota Makassar, Mu...
Berita Utama13 Juni 2025 19:24
dr. Fuad Tri Khalas Terima Penghargaan Ganda dari Kapolda dan Kapolres Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kasi Dokkes Polres Jeneponto, Iptu dr. Fuad Tri Khalas, menerima dua penghargaan sekaligus dari Kapolda Sulawesi Selatan...