Logo Sulselsatu

Satnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pengedar dan Tujuh Sachet Sabu

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Sabtu, 24 Mei 2025 20:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA. Tim opsnal mengamankan dua orang pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba.

Kedua pelaku berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Baca Juga : Bentuk Rasa Syukur, Polres Bulukumba Gelar Zikir dan Doa Sambut Hari Bhayangkara

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menyampaikan bahwa keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut. “Keduanya mengakui bahwa tujuh sachet sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di Kota Makassar melaui Instagram,” ungkap AKP Syamsuddin,” Jumat (24/5/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bulukumba melalui media sosial Instagram.

Barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.

Baca Juga : Tim Resmob Polres Bulukumba Ringkus Dua Terduga Pelaku Curas

Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Satu pelaku dewasa yakni WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, sedangkan pelaku anak di bawah umur, MQG, meskipun tidak ditahan di rutan, proses hukumnya tetap berlanjut sesuai undang-undang peradilan anak,” jelas AKP Syamsuddin. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan22 Juni 2025 00:17
Dulu Jalan Kaki Jemput Laundry, Sekarang Punya Motor dan Karyawan Sendiri! Begini Perjalanan Ibu Rabasia Bersama PNM
SULSELSATU.com, PALOPO – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Palopo terus berkomitmen dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat pra...
Bisnis21 Juni 2025 18:42
Klamby Resmi Buka Store di TSM Makassar, Hadirkan Koleksi Inspirasi Keindahan Alam Indonesia
Klamby resmi membuka store di Trans Studio Mall (TSM) Jalan Tanjung Bunga, Kota Makassar. Pembukaan Klamby Makassar mengundang 100 konsumen setia yang...
Sulsel21 Juni 2025 18:10
Bentuk Rasa Syukur, Polres Bulukumba Gelar Zikir dan Doa Sambut Hari Bhayangkara
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Bulukumba menggelar kegiatan Zikir dan Doa Bersama seba...
Pendidikan21 Juni 2025 17:31
Pemprov Sulsel Kucurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa SLB, Gubernur: Ini Bentuk Kepedulian Nyata
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi meluncurkan program bantuan dana pendidikan sebesar Rp1.000.000 per siswa bagi...