Logo Sulselsatu

Satnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pengedar dan Tujuh Sachet Sabu

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Sabtu, 24 Mei 2025 20:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA. Tim opsnal mengamankan dua orang pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba.

Kedua pelaku berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Baca Juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Polres Bulukumba

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menyampaikan bahwa keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut. “Keduanya mengakui bahwa tujuh sachet sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di Kota Makassar melaui Instagram,” ungkap AKP Syamsuddin,” Jumat (24/5/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bulukumba melalui media sosial Instagram.

Barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.

Baca Juga : Kurang Dari 24 Jam, Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor

Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Satu pelaku dewasa yakni WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, sedangkan pelaku anak di bawah umur, MQG, meskipun tidak ditahan di rutan, proses hukumnya tetap berlanjut sesuai undang-undang peradilan anak,” jelas AKP Syamsuddin. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Februari 2026 14:07
Gandeng Puteri Indonesia Sulsel 2025, CitraCosmetic Sukses Gelar Beauty Class Eksklusif
SULSELSATU.com MAKASSAR – CitraCosmetic kembali memanjakan para pecinta kecantikan di Makassar melalui rangkaian event bertajuk “Key Launch...
Kesehatan02 Februari 2026 11:45
Hari Gizi Nasional 2026, Asmo Sulsel Edukasi Gizi Baik untuk Balita dan Ibu Hamil
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) mendukung kesehatan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi Gizi Baik untuk Balita dan Ibu Hami...
Sulsel02 Februari 2026 11:23
PWI Kota Parepare Bekali Humas Pemerintah dan BUMN/BUMD Lewat Workshop Jurnalistik
SULSELSATU.com, PAREPARE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Parepare menggelar Workshop Jurnalistik Kehumasan di Auditorium BJ Habibie, S...
News02 Februari 2026 11:20
Asmo Sulsel Tandai Peluncuran All New Honda Vario 125 dengan Vario Night Ride di Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel), selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon, menggela...