SULSELSATU.com, MAKASSAR – Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel Mizar Roem, memberikan apresiasi kepada Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi atas langkah progresif mereka dalam membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota di Sulsel.
Meskipun pembayaran dilakukan secara bertahap, anggota Fraksi Partai NasDem ini menilai langkah ini signifikan dalam mendukung stabilitas keuangan di daerah.
Ia juga berharap agar Plt Kepala Keuangan dapat mengelola keuangan daerah dengan lebih baik sehingga proses pembayaran DBH berjalan lancar tanpa mengorbankan program prioritas.
Baca Juga : DPRD Sulsel Soroti Lemahnya Pengawasan Dewas RSUD Milik Pemprov
“Semoga Plt Kepala Keuangan dapat mengelola keuangan dengan lebih baik, sehingga proses pembayaran DBH berjalan secara bertahap tanpa mengganggu program prioritas Andalan Hati seperti infrastruktur jalan,” ujar Mizar saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Senin (26/5/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M. Dakhlan, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel telah menyelesaikan pembayaran piutang DBH untuk tahun 2024.
Piutang sebesar Rp 30,6 miliar untuk bulan Juni 2024 dan Rp 6,2 miliar untuk pajak rokok di triwulan IV telah ditransfer pada 20 Mei 2025.
Baca Juga : Lebih dari 30 Anggota DPRD Sulsel Desak Hak Angket Terkait Aset Triliunan Pemprov di CPI
“Piutang untuk bulan Juni 2024 sebesar Rp 30,6 miliar, sementara pajak rokok sebesar Rp 6,2 miliar telah ditransfer pada 20 Mei 2025,” jelas Dakhlan, Senin (26/5/2025).
Selain itu, untuk triwulan I tahun 2025, Pemkot Makassar telah menerima transfer DBH dari pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Permukaan Air dengan total Rp 47,8 miliar.
“DBH triwulan pertama tahun 2025 untuk PBBKB dan Pajak Permukaan Air, Januari hingga Maret 2025, telah terbayar dengan total sekitar Rp 47,8 miliar,” tambah Dakhlan.
Baca Juga : DPRD Sulsel Gelar RDP Soal Polemik Hak Kepegawaian Eks Sekda Abdul Hayat Gani
Penyaluran DBH untuk tahun 2025 dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKAD) Sulsel. Dengan sistem pembayaran berbasis triwulan, pemerintah berharap tidak ada hambatan dalam pelaksanaan program prioritas di daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar