Logo Sulselsatu

Satresnarkoba Polres Bulukumba Kembali Tangkap Dua Pengedar Sabu

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 27 Mei 2025 20:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.

Kedua tersangka berinisial SA (43), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan HI (36), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di BTN Ukkee, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

Baca Juga : Pererat Silaturahmi, Kapolres Bulukumba Kunjungi Purnawirawan Polri dan Warakawuri

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima sachet kecil berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan milik SA. Ia juga mengakui bahwa awalnya terdapat tujuh sachet, namun satu sachet telah dijual dan satu lagi telah mereka gunakan.

“SA merupakan pemilik barang haram tersebut, sementara HI turut serta dalam proses penjualan,” jelas AKP Syamsuddin. Selasa, (27/5/2025).

Baca Juga : Kenang Jasa Pahlawan, Polres Bulukumba Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Taccorong

Barang bukti berupa sabu serta sampel urine kedua tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima sachet sabu dengan berat bersih 0,2933 gram positif mengandung metamphetamine. Urine kedua tersangka juga terbukti mengandung zat serupa.

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsuddin. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video24 Juni 2025 22:57
VIDEO: PBNU Laporkan Program Makan Bergizi Gratis ke Presiden Prabowo
SULSELSATU.com – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Selasa (24/5/2025). Terkait pelaksanaan progra...
Hukum24 Juni 2025 22:28
Kemenkum Sulsel Gelar Rakor MPD Notaris untuk Perkuat Pengawasan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawa...
Pendidikan24 Juni 2025 21:38
Cerdas Cermat Guru di Athirah, Ruang Belajar Tenaga Pendidik
Dalam suasana penuh semangat dan canda tawa, Cerdas Cermat Guru (CCG) digelar sebagai salah satu sorotan utama dalam rangkaian Temu Pendidik Nusantara...
OPD24 Juni 2025 20:54
DPRD Sulsel Desak Pemerintah Tuntaskan Utang Sebelum Jalankan Program Baru
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah O...