SULSELSATU.com – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk 4 perusahaan di Raja Ampat.
4 Perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Ia mengatakan bahwa keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar