SULSELSATU.com – Empat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai wilayah Provinsi Aceh, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa keputusan pemindahan wilayah ini masih bisa dikaji ulang.
Ia pun mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera duduk bersama dengan Pemerintah Daerah Aceh dan Sumatera Utara guna mencari solusi terbaik.
Ia berharap polemik ini bisa diselesaikan secara bijak dan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar