Logo Sulselsatu

Parepare Resmi Angkat PPPK TMT 1 Juli 2025, Wali Kota Tasming Hamid: Bekerjalah Secara Profesional

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Minggu, 15 Juni 2025 17:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap akhir. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) tengah memproses administrasi penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk (NI) PPPK yang akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan bahwa pengangkatan resmi PPPK Kota Parepare akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2025 atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tersebut. Kepastian ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dan harapan dari para Calon PPPK untuk percepatan pengangkatan.

“Pemerintah Kota menjadikan percepatan pengangkatan PPPK sebagai atensi serius. Saat ini proses administrasi tengah berlangsung, dan kita pastikan TMT pengangkatan adalah per 1 Juli,” tegas Tasming Hamid.

Ia juga menekankan bahwa dengan kepastian ini, para Calon PPPK diharapkan dapat termotivasi dan mempersiapkan diri untuk bekerja secara profesional, beretika, dan penuh tanggung jawab. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang mengatur PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, serta peraturan turunannya yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018, dan peraturan teknis dari BKN.

Menurut Tasming, PPPK harus menjadi sosok ASN yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bebas dari intervensi politik, sebagaimana tujuan dari manajemen PPPK.

“Kami berharap setelah resmi diangkat, para PPPK menunjukkan kinerja terbaik, menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat Parepare,” ujar Tasming.

Secara nasional, kebijakan percepatan pengangkatan PPPK merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang diumumkan pada 17 Maret 2025. Presiden menargetkan proses pengangkatan Calon ASN (CPNS dan PPPK) tuntas paling lambat Oktober 2025. Kementerian PANRB bersama Kemendagri pun telah menginstruksikan seluruh instansi untuk menyesuaikan dan mempercepat proses sesuai kesiapan masing-masing.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Parepare menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional sekaligus memperkuat pelayanan publik melalui kehadiran ASN yang berkualitas dan profesional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Alfa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum28 September 2026 16:03
Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaa...
Nasional28 September 2026 15:58
Astra Motor Resmikan Desa Sejahtera Astra Bengkaung, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan
Astra Motor meresmikan Desa Sejahtera Astra (DSA) Bengkaung di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Hukum28 September 2026 15:11
Bupati Gowa Husniah Dicekal Polda Sulsel ke Luar Negeri Usai Tersangka Korupsi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicekal Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bepergian ke luar negeri usai ditetapkan ...
Ekonomi28 September 2026 15:07
Rumah Subsidi Tanpa DP, PT Bayao Gelar Akad Massal di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — PT Bayao Sukses Bersama menggelar akad massal perumahan subsidi di Makassar, Senin 28 September 2026. Melalui program ter...