SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat Panakkukang, M. Ari Fadli. Dugaan tersebut mencuat setelah camat diduga menerbitkan surat keterangan sporadik atas lahan sengketa yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD pada Rabu (18/6/2025), Imam menilai penerbitan dokumen atas tanah yang masih berstatus sengketa merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan dan berpotensi melanggar hukum.
“Penerbitan sporadik atas tanah yang tengah bersengketa jelas bertentangan dengan aturan. Ini bisa menjadi celah bagi praktik mafia tanah yang selama ini merugikan banyak pihak,” tegas Imam.
Baca Juga : Banyak Terima Aduan Warga, DPRD Makassar Desak Perbaikan Cepat Sistem Pendaftaran SMP
Ia menekankan bahwa pemerintah, dalam hal ini pejabat kecamatan, seharusnya mengacu pada informasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan sebelum menerbitkan dokumen apa pun yang bisa memperkuat klaim atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, Imam menyebut tindakan camat bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Ia bahkan mengaitkan hal ini dengan Pasal 41 KUHP mengenai penyelewengan wewenang oleh pejabat negara.
“Jika camat tahu tanah tersebut masih dalam proses hukum tetapi tetap mengeluarkan dokumen, itu bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan menguntungkan satu pihak tertentu,” ujarnya.
Baca Juga : Politisi Senior Golkar Apiaty Amin Syam Resmi Jadi Anggota DPRD Makassar
Imam juga mengkritisi proses eksekusi lahan yang dilakukan pada Februari lalu. Menurutnya, para pemilik sah lahan tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi atau dimintai keterangan. Padahal, mereka telah membeli tanah dari pengembang secara sah sejak tahun 2004 dan mengantongi sertifikat resmi pada 2005.
“Ada sepuluh orang yang membeli lahan ini secara legal. Tapi mereka justru tidak dilibatkan saat lahan mereka dieksekusi. Ini cacat prosedural dan tidak adil,” ucap Imam, yang juga merupakan anggota Fraksi PKB.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus semacam ini merupakan bagian dari pola yang lebih besar terkait mafia tanah. Karena itu, Imam menegaskan bahwa pejabat pemerintah, khususnya camat dan lurah, harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen terkait status tanah.
Baca Juga : Soal Daycare Anak ASN, Legislator Umiyati Minta Pemkot Tak Buru-Buru Bangun Gedung Baru
Sebagai bentuk tindak lanjut, Imam menyampaikan tiga poin rekomendasi penting kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Makassar.
Pertama, seluruh berkas dan surat yang dikeluarkan camat terkait tanah tersebut harus dihentikan dan dicabut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas administrasi di atas tanah yang masih disengketakan.
Kedua, DPRD akan merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk menonaktifkan atau mencopot jabatan camat dan lurah yang diduga terlibat dalam penerbitan sporadik tersebut, guna menjaga integritas birokrasi pemerintah kota.
Baca Juga : DPRD Makassar Agendakan Pelantikan Apiaty Amin Syam Pekan Depan
Ketiga, Imam menekankan bahwa sporadik yang telah diterbitkan harus segera dibatalkan secara hukum, baik oleh camat itu sendiri maupun oleh pejabat di atasnya. Jika tidak, maka persoalan ini harus masuk ke ranah pengadilan agar keabsahan hukum bisa diuji secara terbuka.
“Ini bukan semata-mata persoalan teknis administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap birokrasi. Jika penyalahgunaan jabatan dibiarkan, maka negara absen dalam melindungi hak rakyat,” tandasnya.
Imam menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya berkewajiban menyuarakan kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan. Ia mengingatkan agar para pejabat tidak menggunakan kekuasaan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
Baca Juga : Irwan Hasan Soroti Serius Masalah Banjir dan Ketimpangan Akses Pendidikan di Rajawali
“Birokrasi harus jadi alat pelayanan, bukan alat kekuasaan. Jika kepercayaan publik rusak karena praktik seperti ini, maka tanggung jawab DPRD untuk bertindak. Kami tidak akan diam,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar