Logo Sulselsatu

Camat Panakkukang Diduga Salahgunakan Wewenang, Dewan Soroti Penerbitan Sporadik di Tanah Sengketa

Asrul
Asrul

Rabu, 18 Juni 2025 22:35

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat Panakkukang, M. Ari Fadli. Dugaan tersebut mencuat setelah camat diduga menerbitkan surat keterangan sporadik atas lahan sengketa yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD pada Rabu (18/6/2025), Imam menilai penerbitan dokumen atas tanah yang masih berstatus sengketa merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan dan berpotensi melanggar hukum.

“Penerbitan sporadik atas tanah yang tengah bersengketa jelas bertentangan dengan aturan. Ini bisa menjadi celah bagi praktik mafia tanah yang selama ini merugikan banyak pihak,” tegas Imam.

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

Ia menekankan bahwa pemerintah, dalam hal ini pejabat kecamatan, seharusnya mengacu pada informasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan sebelum menerbitkan dokumen apa pun yang bisa memperkuat klaim atas tanah tersebut.

Lebih lanjut, Imam menyebut tindakan camat bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Ia bahkan mengaitkan hal ini dengan Pasal 41 KUHP mengenai penyelewengan wewenang oleh pejabat negara.

“Jika camat tahu tanah tersebut masih dalam proses hukum tetapi tetap mengeluarkan dokumen, itu bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan menguntungkan satu pihak tertentu,” ujarnya.

Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan

Imam juga mengkritisi proses eksekusi lahan yang dilakukan pada Februari lalu. Menurutnya, para pemilik sah lahan tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi atau dimintai keterangan. Padahal, mereka telah membeli tanah dari pengembang secara sah sejak tahun 2004 dan mengantongi sertifikat resmi pada 2005.

“Ada sepuluh orang yang membeli lahan ini secara legal. Tapi mereka justru tidak dilibatkan saat lahan mereka dieksekusi. Ini cacat prosedural dan tidak adil,” ucap Imam, yang juga merupakan anggota Fraksi PKB.

Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus semacam ini merupakan bagian dari pola yang lebih besar terkait mafia tanah. Karena itu, Imam menegaskan bahwa pejabat pemerintah, khususnya camat dan lurah, harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen terkait status tanah.

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan

Sebagai bentuk tindak lanjut, Imam menyampaikan tiga poin rekomendasi penting kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Makassar.

Pertama, seluruh berkas dan surat yang dikeluarkan camat terkait tanah tersebut harus dihentikan dan dicabut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas administrasi di atas tanah yang masih disengketakan.

Kedua, DPRD akan merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk menonaktifkan atau mencopot jabatan camat dan lurah yang diduga terlibat dalam penerbitan sporadik tersebut, guna menjaga integritas birokrasi pemerintah kota.

Baca Juga : Legislator Makassar Umiyati Dorong Transparansi Data Pajak, Minta Bapenda Lebih Proaktif

Ketiga, Imam menekankan bahwa sporadik yang telah diterbitkan harus segera dibatalkan secara hukum, baik oleh camat itu sendiri maupun oleh pejabat di atasnya. Jika tidak, maka persoalan ini harus masuk ke ranah pengadilan agar keabsahan hukum bisa diuji secara terbuka.

“Ini bukan semata-mata persoalan teknis administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap birokrasi. Jika penyalahgunaan jabatan dibiarkan, maka negara absen dalam melindungi hak rakyat,” tandasnya.

Imam menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya berkewajiban menyuarakan kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan. Ia mengingatkan agar para pejabat tidak menggunakan kekuasaan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga : Dewan Ancam Segel Lapangan Padel di Makassar Tak Berizin

“Birokrasi harus jadi alat pelayanan, bukan alat kekuasaan. Jika kepercayaan publik rusak karena praktik seperti ini, maka tanggung jawab DPRD untuk bertindak. Kami tidak akan diam,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...