Logo Sulselsatu

Pemkab Gowa Diminta Selaraskan Perda Lahan Pertanian dengan Regulasi Nasional

Asrul
Asrul

Rabu, 02 Juli 2025 22:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Gowa diminta menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dengan regulasi nasional yang berlaku.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Pancasila, Selasa (1/7/2025). Acara bertajuk “Urgensi Peraturan Daerah Terkait Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Mendukung Pembangunan Daerah” ini menganalisis dan mengevaluasi produk hukum daerah.

“Kami mengharapkan masukan dari kelompok kerja dapat membantu Pemda terkait regulasi yang sedang dievaluasi,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Basmal menjelaskan, setiap perda harus memperhatikan enam dimensi utama, Yakni Dimensi Pancasila, Kejelasan rumusan, disharmoni peraturan, Kesesuaian asas peraturan, Ketepatan jenis peraturan, Dan Efektivitas pelaksanaan peraturan

“Narasumber kompeten yang hadir diharapkan menghasilkan rekomendasi berguna bagi Pemkab Gowa untuk menyelaraskan perda dengan regulasi nasional,” tambahnya.

Tim Pokja Kanwil sepakat melakukan penyelarasan mengikuti Pasal 124 UU Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Khusus Pasal 44 dalam perda, tim merekomendasikan perubahan bunyi menjadi:

1. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
2. Untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN), dapat dilakukan pengalihfungsian sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Pengalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan Sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum Sebagaimana dimaksud Pada ayat(2) hanya dapat dilakukan dengan syarat dilakukan Kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan
4. Dalam Hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan Sebagaimana dimaksud Pada ayat (3) huruf a Dan b tidak diberlakukan.
5. Penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud Pada ayat (4) dilakukan maksimal 24 bulan setelah alih fungsi.
6. Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana ayat (3) huruf c dilakukan dengan Pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian di Gowa sambil tetap memberi ruang bagi pembangunan infrastruktur strategis.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...